BERITA

PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI Banyuwangi Optimistis Okupansi Hotel Naik

"Variabel lain yang memengaruhi ialah..."

Hermawan Arifianto, Siti Sadida Hafsyah

Okupansi hotel
Ilustrasi area perhotelan.

KBR, Banyuwangi- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Jawa Timur, optimistis tingkat hunian hotel di sana akan naik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Salah satu faktor dari optimisme itu ialah kebijakan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Variabel lain yang memengaruhi ialah penanganan COVID-19 di Banyuwangi juga berjalan dengan baik.

Ketua PHRI Banyuwangi Zainal Mutaqien mengatakan pembatalan itu menjadi angin segar bagi dunia perhotelan dan pariwisata. Ia memperkirakan, hunian hotel akan meningkat hingga 70 persen, yakni sekira 140-an orang. Jumlah itu jika dihitung satu kamar dihuni dua orang. 

Di Banyuwangi rata-rata jumlah kamar 100 sampai 120-an ruangan. Saat ini, rata-rata okupansi hotel di Banyuwangi sekira 40 hingga 50 persen.

Menurut Zainal, pengelola hotel akan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang cukup ketat bagi para tamu hotel. Di antaranya, setiap tamu harus menunjukan sertifikat vaksinasi dan wajib cek suhu badan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.

"Di tahun 2021 ini dengan kebijakan pemerintah tentunya ini akan membawa dampak yang positif dan angin segar bagi pelaku wisata khusunya hotel dan restoran. Di mana secara memang jauh-jauh sebelumnya ini kebiasaan di anggota kami khususnya hotel-hotel juga restoran banyak yang melakukan reservasi dari tamu-tamu luar kota, khususnya untuk berkunjung dan berlibur di Banyuwangi," ujar Zainal Mutaqien, Kamis (9/12/2021).

Zainal Mutaqien menambahkan, pengelola hotel di Banyuwangi juga telah menyiapkan sejumlah acara untuk menyambut tamu hotel pada momen libur Nataru. Tujuannya, agar para tamu atau wisatawan bisa menikmati sejumlah atraksi yang disiapkan pihak hotel, selain menikmati sejumlah destinasi wisata di Banyuwangi.

PPKM Level 3 Dibatalkan

Sebelumnya, pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 7 Desember 2021.

Alasannya kata dia, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi yang tinggi, berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan pemerintah. Sero survei ialah tes darah untuk memeriksa antibodi terhadap virus.

"Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ucapnya.

Kebijakan ini juga dinilai lebih seimbang, karena tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut.

Syarat Perjalanan

Kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru, adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tuturnya.

Selain itu, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lain.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk daerah dengan kategori hijau.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • PHRI
  • PPKM level 3
  • pandemi covid-19
  • Covid-19
  • Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
  • Okupansi Hotel
  • Libur Nataru
  • pariwisata
  • PHRI Banyuwangi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!