BERITA

Polri Ultimatum Massa FPI yang Intimidasi Hingga Persekusi Pengguna Medsos

Ancaman dan ultimatum itu disampaikan Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto terhadap siapapun, termasuk pendukung atau kelompok FPI yang tidak puas dengan tulisan di media sosial.

AUTHOR / Gilang Ramadhan

Polri Ultimatum Massa FPI yang Intimidasi Hingga Persekusi Pengguna Medsos
Ilustrasi. Aksi kelompok FPI di Jakarta, Jumat (14/10/2016). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengancam menindak tegas pelaku persekusi atau tindakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seseorang karena ungkapan atau tulisan di media sosial.

Ancaman dan ultimatum itu disampaikan Juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto terhadap siapapun, termasuk pendukung atau kelompok FPI yang tidak puas dengan tulisan di media sosial mengenai tokoh panutan mereka, Muhammad Rizieq Shihab.


Setyo Wasisto meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika ada konten di media sosial atau internet yang dianggap menghina tokoh tertentu.


"Kalau melakukan ancaman persekusi ya harus ditindak, karena ada aturannya. Mereka tidak boleh menangkap dan menggerebek. Siapapun yang melakukan penggerebekan akan kami proses. Kalau dia menggerakkan dan menyuruh orang melakukan persekusi itu bisa diproses," kata Setyo di Mabes Polri, Senin (29/5/2017).


Setyo mengatakan, masyarakat tidak punya wewenang untuk menyerang seseorang yang dianggap menista tokoh tertentu. Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang yang dianggap menghina tokoh tertentu di media sosial.


"Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi," ujar Setyo.


Setyo mengatakan, kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai tindakan persekusi di beberapa daerah. Namun ia tidak bisa memastikan jumlah laporan yang masuk.


"Persekusi itu seperti kemarin yang menimpa dokter Fiera, dari Sumatera Barat" ujar Setyo.


Sebelumnya Fiera Lovita (40), seorang dokter perempuan di Solok Sumatera Barat, didatangi massa dari kelompok FPI. Fiera diintimidasi karena mengunggah status di Facebook. Status di media sosial tersebut dianggap melecehkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

red


SAFEnet, jejaring pendukng kebebasan berekspresi di Asia Tenggara menemukan setidaknya ada 48 individu di Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola kekerasam seperti itu. SAFEnet menyebut persekusi itu sebagai "The Ahok Effect".


Persekusi itu berupa tindak sewenang-wenang dari sekelompok warga yang memburu dan menangkap orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama, terutama melalui media sosial.


Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan aksi-aksi tersebut semakin marak setelah Basuki Tjahaja Purnama dipidanakan ke pengadilan dengan pasal penodaan agama. Berdasarkan pengamatan SAFEnet, praktik persekusi itu biasanya dimulai dengan instruksi dari moderator laman media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk melacak akun media sosial orang-orang tersebut.


Setelah terlacak, moderator menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumahnya. Aksi kerap berujung dengan massa menggeruduk rumah sasaran. Aksi juga bisa berujung pada pelaporan terhadap sasaran ke polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP tentang pencemaran nama baik atau penodaan agama.


SAFEnet mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target persekusi gegara status atau tulisan di media sosial.


Baca juga:

red


AJI Indonesia Kecam FPI


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mencatat sejumlah korban persekusi atau perburuan dari kelompok FPI terhadap para pengguna media sosial.


AJI Indonesia mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan hinga pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan ramai dilakukan kelompok FPI.


"Aksi anggota FPI mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab serta memaksa mereka meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan," begitu sikap resmi AJI Indonesia yang dikirimkan Ketua Umum AJI Suwarjono dan Sekjen AJI Arfi Bambani.


AJI menyebut sejumlah korban persekusi FPI. Diantaranya Indrie Sorayya, seorang perempuan pengusaha di Tangerang Banten. Pada 21 Mei lalu, rumah Indrie didatangi puluhan anggota FPI. Massa memprotes status Facebook Indrie yang dianggap melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi juga menimpa Fiera Lovita, seorang dokter di Solok Sumatera Barat. Ia diintimidasi karena kasus yang sama.


"Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk media sosial," demikian sikap AJI Indonesia.


AJI Indonesia menyatakan aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."


Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).


AJI Indonesia mendesak Polri untuk melindungi hak warga untuk berekspresi di ranah apapun termasuk media digital atau media sosial.


"AJI Indonesia mengecam tindakan polisi membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga. Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka," tandas AJI Indonesia dalam pernyataan sikapnya.


AJI Indonesia mengimbau semua pihak ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang merupakan buah Reformasi Mei 1998.


"Dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga. Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak  kita," begitu sikap AJI Indonesia.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Raden Gumarang8 years ago

    Prosekutor itu sama dengan teroris. Mereka perlu dibasmi sampai lenyap dari bumi Indonesia.

  • Raden Gumarang8 years ago

    Prosekutor itu sama dengan teroris, mereka harus dilenyapkan dari bumi Indonesia.

  • eli cohen8 years ago

    SUDAH LAMA SEKALI DI TUNGGU : BUBARKAN FPI , BUBARKAN FPI, HABISI MEREKA SAMPAI AKAR AKARNYA. JIKA TIDAK , MAKA NASIB LEBANON DAN SURIAH SEGERA MAMPIR KE NEGERI INI. HABISI FPI SEGERA

  • Nopian Andusti8 years ago

    Negara wajib hadir melindungi rakyatnya, dan mampu memberikan rasa aman dan siapapun hidup di NKRI harus tunduk pada hukum yang berlaku serta Polri tdk perlu ragu menindak siapapun yang melanggar hukum, hukum harus ditegakan kepada siapapun.....rakyat pasti tidak setuju terhadap ormas apapun yang mengambil alih tugas dan fungsi aparat negara....

  • Tan Wei Ming8 years ago

    Kebrutalan FPI dan aksi-aksi anarkisnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kalau pemerintah tidak cepat bertindak dikuatirkan akan timbul korban