BERITA

Polisi: Sudah Ada 199 Tersangka Pembakar Hutan

"Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto menjelaskan, jumlah tersangka itu terdiri dari 68 orang dari perorangan, serta lima orang dari korporasi."

Dwi Asrul Fajar

Polisi: Sudah Ada 199 Tersangka Pembakar Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia terus menyelidiki kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.

Hingga kini, polisi telah menetapkan sebanyak 199 tersangka dari 210 kasus.


Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto menjelaskan, jumlah tersangka itu terdiri dari 68 orang dari perorangan, serta lima orang dari korporasi.


"Sampai dengan 23 September, ada 210 kasus. Tersangka ada 199 baik perorangan maupun korporasi. Penahanan dilakukan terhadap 68 orang dan lima korporasi. Itu di seluruh Kalimantan dan tiga provinsi di Sumatera," kata Agus Rianto.


Agus Rianto menambahkan lima orang tersangka dari korporasi itu berasal dari tingkat manajerial perusahaan.


Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti menyebut ada tujuh perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan, yaitu PT RPP, PT BMH, dan PT RPS di Sumatera Selatan, PT GAP, PT MBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, serta PT LIH di Riau.


Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana asap dan gangguan kesehatan terhadap puluhan ribu warga. Menurut Presiden, pelaku pembakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.


Presiden juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin-izin perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.


Editor: Agus Luqman 

  • pembakar hutan
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • tersangka pembakar hutan
  • Mabes Polri
  • kabut asap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!