BERITA

Penyerangan Polsek Ciracas, Setara: Akibat Tidak ada Proses Hukum Tegas

""Jangan diberikan angin yang seakan-akan kebal hukum dan kemudian berbuat lagi dikemudian hari. Efek jeranya tidak ada.""

Heru Haetami

Penyerangan Polsek Ciracas, Setara: Akibat Tidak ada Proses Hukum Tegas
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (Antara/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta-  Setara Institut menyayangkan kembali terjadinya   penyerangan dan perusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Setara mencatat, konflik yang melibatkan aparat dari kedua lembaga itu bukannya kali pertama. Sebelumnya penyerangan hingga pembakaran terjadi pada 2018 lalu.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai kasus penyerangan kantor kepolisian yang dilakukan oleh  anggota TNI disebabkan lantaran tidak adanya proses hukum yang tegas. Sehingga, hal tersebut juga menyebabkan kejadian konflik yang berbuntut penyerangan dan perusakan itu terjadi berulang.

"Penyebabnya adalah karena si pelaku tidak pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi seakan-akan mereka kebal hukum. Lihat saja yang pernah terjadi di tahun 2018, lima orang pelaku yang mengeroyok kapten angkatan itu ditangkap dan dijatuhi hukuman tapi penyerangan mako Ciracas itu yang jumlahnya sampai ratusan tidak  pernah diadili dan diberi hukuman meskipun TNI sudah mengaku bahwa itu sebagian adalah anggota mereka," kata Bonar kepada KBR, Minggu (30/8/2020).

Dia melanjutkan, "Harus ada hukuman setimpal. Ada pengadilan bagi mereka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jangan diberikan angin yang seakan-akan kebal hukum dan kemudian berbuat lagi dikemudian hari. Efek jeranya tidak ada."

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mendorong adanya ketegasan dalam kasus yang melibatkan aparat TNI ini. Menurutnya, proses hukum di peradilan militer saja tidak cukup. Sebab kata dia, peradilan militer hanya memproses pelanggaran yang berkaitan dengan etik dan aturan keprajuritan saja. Sedangkan konflik penyerangan yang dilakukan mereka sudah termasuk dalam tindakan kriminal.

Bonar juga mendesak proses hukum harus dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga publik bisa melihat bahwa proses hukum betul-betul berjalan dengan adil.

"Mendesak bahwa supaya ada perbaikan dalam UU Militer. Untuk pelanggaran-pelanggaran kriminal yang dilakukan prajurit itu dipertanggungjawabkannya di peradilan umum bukan seperti saat ini dengan peradilan militer. Sebab peradilan militer sulit dipantau oleh sipil. Karna kalau peradilan militer hanya berkaitan dengan kode etik keprajuritan, hal-hal teknis, kedinasan, dan role of judgement dalam sebuah pertempuran," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa memastikan  pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, akan ditindak pidana dan dipecat dari kesatuan. Andika menyebut, setidaknya ada 31 prajurit TNI dari berbagai satuan dan angkatan yang terindikasi terlibat dalam penyerangan tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Dia yakin jumlah itu akan bertambah, mengingat dari hasil pengembangan, diduga melibatkan lebih banyak   prajurit.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan yang lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan. Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ucap Andika dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Baca juga:


Selain ditindak pidana dan dipecat dari kesatuan militer, prajurit yang terlibat penyerangan juga akan diminta bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian kerusakan materiil dan biaya-biaya pengobatan korban.

Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Editor: Rony Sitanggang

  • polsek ciracas
  • penyerangan Ciracas
  • insiden Ciracas
  • KSAD Andika
  • penyerangan kantor polisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!