BERITA

Penyerangan Polsek Ciracas, KSAD Andika: Hukuman Tambahan Pemecatan

""Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak""

Wahyu Setiawan

Penyerangan Polsek Ciracas, KSAD Andika: Hukuman Tambahan Pemecatan
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (Antara/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa memastikan  pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, akan ditindak pidana dan dipecat dari kesatuan. Andika menyebut, setidaknya ada 31 prajurit TNI dari berbagai satuan dan angkatan yang terindikasi terlibat dalam penyerangan tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Dia yakin jumlah itu akan bertambah, mengingat dari hasil pengembangan, diduga melibatkan lebih banyak   prajurit.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan yang lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan. Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ucap Andika dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa menambahkan,  tengah menelusuri   penyebab penyerangan terjadi. Salah satunya menelusuri informasi bohong terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.

Baca juga:

Selain itu, ia juga meminta bantuan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang memiliki informasi mengenai penyerangan tersebut.

Andika berjanji akan mengusut tuntas siapapun prajuritnya yang terlibat. Sejauh ini kata dia, pangkat prajurit yang diduga terlibat paling tinggi yakni Sersan Mayor.

"Tapi kami tidak mau puas di sini. Karena juga ada komunikasi yang menyebut, bukan jabatan, tapi juga sebutan yang, walaupun bukan berarti sebutan yang tinggi, lebih tinggi dari hanya Sersan Mayor," tambahnya.

Selain ditindak pidana dan dipecat dari kesatuan militer, prajurit yang terlibat penyerangan juga akan diminta bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian kerusakan materiil dan biaya-biaya pengobatan korban.

Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Editor: Rony Sitanggang

  • penyerangan kantor polisi
  • polsek ciracas
  • penyerangan Ciracas
  • insiden Ciracas
  • KSAD Andika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!