HEADLINE
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah di Kota Mataram
"Banyak sekali bukti-bukti yang ternyata terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kelurahan."

KBR, Mataram- Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, melaporkan dugaan pungutan liar yang temukan di kelurahan terhadap pengurusan program nasional agraria (prona) sertifikasi tanah kepada penjabat Walikota Mataram Putu Selly Andayani. Praktik pungutan liar oleh kelurahan diduga sudah lama dilakukan. Jumlah pungutan yang diminta dari masyarakat yaitu Rp 500 ribu sampai 1,5 juta.
Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin mengatakan, dari investigasi yang dilakukan di tiga kelurahan sebagai sampel, banyak bukti pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai kelurahan. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 4 tahun 2015 prona dibiayai anggaran negara.
“Saran perbaikan kepada walikota Mataram terkait hasil investigasi kami adanya laporan masyarakat tentang indikasi pungutan liar terhadap prona 2015 dan 2016. Di kami sudah dari bulan September sudah melakukan investigasi secara acak di beberapa kelurahan di Kota Mataram,” kata Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin, Rabu (10/02).
Shabudin melanjutkan, "dan Alhamdulillah bisa membuktikan mendapatkan banyak sekali bukti-bukti yang ternyata terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kelurahan."
Sebagai pemohon lanjut Sahabudin, semua biaya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pertanahan masing-masing kabupaten kota di Indonesia. Ombudsman mendesak walikota Mataram menindak lanjuti persoalan pungutan liar yang terjadi. Ombudmans menyarankan kelurahan mengembalikan biaya yang diminta dari masyarakat.
Menanggapi itu, penjabat walikota Mataram Putu Selly Andayani mengatakan, pungutan liar yang dilakukan oknum kelurahan masih bersifat dugaan. Meski begitu Putu akan mendalami laporan Ombudsman.
Dalam program nasional agraria ini biaya dari mulai penyuluhan sampai penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara. Sedangkan biaya seperti materai, pembuatan dan pemasangan patok batas sampai pajak penghasilan dan bea perolehan hak tanah ditanggung oleh warga yang mengikuti prona.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!