CERITA

Nani Nurani: Saya tidak mau mati dengan cap terlibat G30S

Bulan ini berulang tahun ke-75, masih harus berjuang merehabilitasi nama baiknya.

AUTHOR / Bambang Hari

Nani Nuraini.
Nani Nuraini.

Di usianya yang senja, Nani Nurani masih harus memperjuangkan haknya. Bekas penyanyi Istana kesayangan Presiden Soekarno ini cuma punya satu permintaan: tak mau mati dengan stempel PKI yang masih menempel.

"Ibu tidak butuh permintaan maaf, ibu tidak butuh ganti rugi. Ibu hanya butuh dinyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat G30S," katanya saat ditemui KBR di Kantor LBH Jakarta.

Bulan ini, Nani Nurani akan merayakan ulang tahun ke-75. Dan sampai hari ini ia masih dicap sebagai bagian dari PKI. Karena itu pula, di masa muda, ia dipenjara 7 tahun... tanpa peradilan... karena dituduh terlibat PKI.

Ia ditangkap pada 1968 ketika sedang menyanyi di Istana Kepresidenan Cipanas untuk acara ulang tahun PKI.

Selepas keluar dari penjara tahun 1975, KTP nya dilabeli ET, alias eks tapol. Ia juga tidak mendapatkan KTP seumur hidup.

Nani sudah menempuh berbagai jalur hukum.

Pada 2008, Mahkamah Agung menyatakan negara telah melanggar hak Nani. Alhasil, Nani mendapatkan KTP seumur hidup. Tapi, masih ada ganjalan. Nani ingin namanya direhabilitasi. Tak dikaitkan dengan PKI.

Tahun 2011, ia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar negara merehabilitasi namanya. PN Jakpus menolak. Upaya banding telah diajukan ke PTUN, tapi Nani tetap ditolak. 

Tahun 2013, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang, tak ada kabar.

"Jadi yang kami kirimkan Maret 2013 itu ternyata mandeknya di PN Jakarta Pusat. Sebab mereka baru kirimkan ke Mahkamah Agung pada 2015 lalu. Bayangkan saja, sejak 2013 baru diproses dua tahun. Itu kan sama saja menghalangi penyelesaian keadilan saya," kata Nani lagi.

Kini Nani melaju ke Komisi Informasi Publik. Nani didampingi pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat, M. Afif Abdul Qoyim.

"Pada tanggal 13 Januari 2016 kami mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Tapi mereka hingga kini juga belum mengabarkan kepada kami. Mereka belum memberi tahu kepada kami kapan akan menggelar sidang sengketa yang kami ajukan," kata Afif.

Ia menambahkan, tim advokasi berharap agar KIP mampu menuntaskan sengketa informasi publik yang menyangkut Mahkamah Agung sebagai badan publik. Supaya Nani Nurani tahu perkembangan kasusnya.

"Kami mempertanyakan kenapa Mahkamah Agung sangat lambat memproses kasasi yang diajukan Ibu Nani. Mereka tidak pernah menampilkan ke publik, ke tim advokasi Ibu Nani mengenai nomor perkaranya, mengenai susunan majelis hakimnya, mengenai panitera penggantinya. Dan sampai sejauh mana proses pemeriksaan kasasi Ibu Nani? Hingga kini belum ada penjelasan,"

Mahkamah Agung membantah telah menghambat pengajuan kasasi Nani. Juru Bicara MA Suhadi Sudjiono beralasan, kasus Nani masih dipelajari.

“Jadi itu tergantung internal majelis sendiri. Sebab itu butuh proses. Sebab sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016, MA menangani 15 ribu kasus.”

Sampai saat ini permintaan wawancara dari KBR belum mendapat tanggapan dari KIP.

"Allah mengizinkan saya selain sehat, juga bermanfaat dan tetap melakukan sesuatu bagi nusa dan bangsa, serta masyarakat. Tapi yang paling penting adalah; kehormatan saya dikembalikan. Saya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat (G30 S). Saya juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus yang seperti saya alami," tutup Nani. 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!