BERITA

Moratorium, PT Semen Indonesia Pelajari Dampak Legal

""Itu yang perlu kita pelajari, nanti seberapa cepat itu diputuskan. Ini yang belum bisa saya sampaikan karena kita juga perlu koordinasi internal secara teknis seperti apa nanti""

Wydia Angga

Moratorium, PT Semen Indonesia Pelajari Dampak Legal



KBR, Jakarta-   PT Semen Indonesia akan menggelar koordinasi internal terlebih dahulu sebelum menyikapi putusan Presiden untuk lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait kelayakan eksploitasi Pegunungan Karst Kendeng, Renbang Jawa Tengah.  Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharko mengatakan belum mengetahui keputusan tersebut seperti apa.

Pemerintah sore ini mengeluarkan putusan untuk menghentikan izin eksploitasi pabrik semen di kawasan tersebut. Izin dihentikan selama setahun sambil dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Hal itu disepakati usai Presiden Joko Widodo bertemu 9 Kartini Kendeng di Istana, Selasa sore. Pertemuan itu berlangsung setelah warga Kendeng itu mendirikan tenda di seberang istana selama 7 hari.

"Itu yang perlu kita pelajari, nanti seberapa cepat itu diputuskan. Ini yang belum bisa saya sampaikan karena kita juga perlu koordinasi internal secara teknis seperti apa nanti. Kan kita juga belum tahu keputusannya seperti apa, makanya saya juga tidak berani gegabah untuk memberikan statement karena ini kan urusannya besar apalagi ini sebagai perusahaan publik. Jadi saya mohon kami tolong juga diberi waktu karena apa yang terjadi juga tadi baru saja, kami juga butuh koordinasi internal, mana ini yang benar, situasinya seperti apa, dampak legalnya seperti apa karena kami perusahaan publik," ujar Agung kepada KBR, Selasa (2/8/2016).


Agung pun membenarkan soal pabrik Semen Indonesia kini telah mencapai hingga 95 persen yang rencana pembangunan pabriknya selesai semua pada akhir tahun ini. Ia juga menegaskan bahwa pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang sendiri berstatus hukum legal. Selama ini Semen Indonesia mendapat penolakan oleh warga Kendeng.


"Kalau untuk Pabrik di Rembang kan statusnya sempat oleh rekan-rekan warga di sana sama Walhi dituntut ke pengadilan, tapi kami dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Semarang kita lanjut karena semua setelah proses sidang setahun lebih seminggu sekali itu, kita diputuskan untuk terus karena tidak ada sesuatu yang salah yang kami lakukan. Teman-teman setelah itu juga mengajukan banding di Surabaya, juga setelah diperiksa selama hampir 9 bulan, kita juga keputusan di Semarang dikuatkan oleh Pengadilan Surabaya sampai kami mendapat keputusan inkrah, bahwa kami bisa melanjutkan. Saya rasa kalau masalah izin pabrik kok kami sudah sesuai kaidah hukum yang harus kami tempuh," paparnya.  

  • kendeng
  • Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia
  • Agung Wiharko

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!