BERITA

Monumen Samudera Pasai di Aceh Ditutup, Apa Sebabnya?

""Itu bahaya, bahaya sekali, Kita enggak tahu cuaca ini...""

Erwin Jalaludin

Monumen Samudera Pasai di Aceh Ditutup, Apa Sebabnya?
Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: KBR/Erwin Jalaluddin

KBR, Aceh Utara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menutup aktivitas pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai. Penutupan dilakukan karena kondisi konstruksi bangunan monumen itu bermasalah dan terdapat kerusakan, seperti dinding dan lantai retak hingga menara monumen yang bergeser atau mengalami kemiringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan konstruksi bangunan yang bermasalah itu diduga akibat korupsi dalam proses pembangunan monumen tersebut. Kata dia, negara diduga merugi hingga Rp20 miliar akibat perkara ini.

"Itu bahaya, bahaya sekali, Kita enggak tahu cuaca ini, dan ternyata hasil uji konstruksi di lapangan kondisinya seperti itu. Itu sudah retak sambung semua nanti. Akan kami perlihatkan dokumentasi kondisi eksisting bangunan saat ini," kata Diah Ayu Hartati menjawab KBR, Senin, (9/8/2021).

Diah Ayu Hartati menjelaskan, Kejari Aceh Utara sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait penutupan Monumen Islam Samudera Pasai.

Baca: Sebuah Jembatan di Aceh Utara Putus Diterjang Banjir

Lima Tersangka

Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multitahun, yakni mulai 2012-2017, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.

Terdiri tiga orang pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan dan dua orang rekanan, yaitu berinisial F, N P, R, dan T. Kelimanya menjalani pemeriksaan secara intensif di kejaksaan negeri setempat.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, surat dan pemeriksaan ke lapangan, lita melihat telah terdapat penyimpangan kasus korupsi dalam pembangunan proyek tersebut. Yang mereka (tersangka-red) laksanakan sejak tahun 2012 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," kata Diah Ayu Hartati dalam konferensi pers di gedung Kejari Aceh Utara, Jum’at, (6/8/2021).

Tersangka F ialah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga, N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan P adalah pengawas pada dinas terkait dan dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.

Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada 2012, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017, giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.

Editor: Sindu

  • Monumen Samudera Pasai
  • Monumen Islam Samudera Pasai
  • Aceh Utara
  • Aceh
  • Korupsi Pembangunan Monumen
  • Kejari Aceh Utara
  • Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!