HEADLINE

Menkeu: UU HPP Ciptakan Sistem Perpajakan Lebih Adil dan Pasti Secara Hukum

"Pemerintah juga berharap, undang-undang ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak."

Wahyu Setiawan

UU HPP Ciptakan Sistem Perpajakan Lebih Adil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Realisasi APBN 2020 di Jakarta pada 19/2/2020. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi bekal penting bagi pemerintah guna mengatasi disrupsi akibat pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga membuat sistem perpajakan lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Pemerintah juga berharap, undang-undang ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Ada 9 bab yang mencakup seperti Omnibus, banyak UU yang diubah, KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon di-introduce, dan ini semuanya dituangkan di dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, netral, fleksibel dan juga menjaga kepastian hukum," katanya dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Menkeu mengingatkan, pemberlakuan berbagai ketentuan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimulai dalam waktu berbeda-beda. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan misalnya, berlaku mulai tahun pajak 2022. Begitu juga dengan perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Karbon, yang akan mulai diberlakukan 1 April tahun depan.

Baca juga:

Menkeu: Ditjen Pajak Harus Suguhkan Layanan Mudah, Sederhana dan Cepat

ESDM: Pajak Karbon Bakal Berdampak Pada Penaikan Harga Komoditas Energi

Editor: Fadli Gaper

  • UU HPP
  • Sistem Perpajakan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!