BERITA

Mahfud Wacanakan UU KKR, Organisasi HAM Pesimistis

""Sekarangkan misalnya proses pengadilankan sepertinya agak berat. Apalagi Prabowo terpilih sebagai Menteri Pertahanan.""

Lea Citra, Dwi Reinjani

Mahfud Wacanakan UU KKR, Organisasi HAM Pesimistis
Aksi Kamisan ke-603 di depan Istana, Kamis (26/09). (Foto: Antara/Sigid K.)

KBR, Jakarta-   Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pesimistis akan  rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghidupkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, pembahasan   akan memakan waktu lama di Dewan Perwakilan Rakyat.

Wahyudi Djafar meragukan, UU KKR dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua.

"Sulit untuk mendapatkan kembali momentum politik untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang KKR, atau bahkan untuk membahas dan mengesahkan Undang-Undang KKR. Karena kan ini membutuhkan peran DRP juga , tidak semata-mata pemerintah. Akan membutuhkan waktu yang lebih lama prosesnya di DPR, meskipun kalau kita lihatkan, kontestasi politik sekarangkan. Hampir semua partai di DPR itu pendukung pemerintah. Tapikan, dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kita belum tahu. Sebesar apa dukungan mereka terhadap agenda tersebut,"kata Wahyudi Djafar kepada KBR, Rabu (23/10/2019).


Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menyetujui rencana menghidupkan UU KKR sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun menurutnya, UU KKR adalah rencana jangka menengah. Ia menyarankan pemerintah membentuk Komite Ad hoc Pelanggaran HAM Masa Lalu, menghidupkan UU KKR, hingga menjalankan proses judicial pelanggaran HAM masa lalu.


"Nah, sekarangkan misalnya proses pengadilankan sepertinya agak berat ya. Apalagi Prabowo terpilih sebagai Menteri Pertahanan. Tentu sulit untuk kemudian mendorong proses peradilan saat ini, ketika saat ini sang pelaku menjadi bagian dari kekuasaan. Jadi presiden ini bersifat ambigu, jadi sebenarnya sejauh mana sih komitemen menyelesaikan ini semua. Secara logika, itu kan kemudian, apakah mungkin ketika pemerintah mengambil langkah penyelesaian dengan sejumlah mekanisme tadi. Ketika orang yang diduga terlibat dalam peristiwa-peristiwa tersebut adalah bagian dari kekuasaan itu sendiri," urainya.


Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar meragukan keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Meskipun Menko Polhukam baru memberikan sinyal akan niatan serius pemerintah menyelesaikan persoalan HAM masa lalu. Menurutnya, UU KKR saja takkan cukup menyelesaikan persoalan hukum.


"Amnesti tanpa pengungkapan kebenaran. Jadi memberikan permaafan kepada pelaku, tanpa didahului proses pengungkapan kebenaran untuk menyatakan kesalahannya apa dan siapa pelakunya. Nah kan, sebenarnya titik utamanya, salah satunya itu. Tapi kemudian, isu tentang pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi menurut MK kan dikatakan sebagai jantungnya UU KKR. Ia membatalkan keseluruhan Undang-Undang KKR. Karena menurut dia, ketika ketentuan itu dibatalkan, maka tujuan dari KKR itu tidak bisa dicapai," ujarnya.


Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menegaskan, UU KKR harus memastikan prinsip-prinsip pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi terpenuhi, ada standar jelas pengungkapan kebenaran serta pemulihan terhadap korban. 

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD,  membuka peluang adanya Undang-undang Rekonsiliasi untuk permasalahan HAM berat masa lalu. Menurutnya rekonsiliasi memang menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus semacam itu.

“Dulukan sudah pernah ada Undang-undang Rekonsiliasi dan Kebenaran , itu penting untuk dibuka lagi kenapa dulu dibatalkan oleh MK.  MK memerintahkan supaya itu dihidupkan tetapi diperbaiki isinya, sampai sekarang 15 tahun   belum diperbaiki juga.” Ujar Mahfud, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019).


Mahfud mengatakan akan mempelajari berkas-berkas lama tersebut. Lantaran sudah belasan tahun, ia harus mensortir mana saja kasus yang masih bisa diupayakan.


“Ada beberapa mungkin yang kita lihat kadaluarsanya kasus itu. Kemudian kita lihat manfaat dan mudaratnya dalam setiap agenda penyelesaian.” Ujarnya.


Masalah HAM Berat sebelumnya selalu maju mundur antara komnas HAM dan Kejaksaan terkait berkas kasus.  Mahfud mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membukanya kembali. 

Rekomendasi Komnas HAM

Pada Desember tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Rekomendasi itu merupakan salah satu dari tiga rekomendasi yang dibuat Komnas HAM, dalam rangka menyambut Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2018.

Dalam rilis yang diterima KBR, Komnas HAM menyebut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu oleh pemerintah saat ini jalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Salah satu penyebabnya karena Kejaksaan Agung tidak kunjung melakukan penyidikan terhadap berkas-berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang telah diselesaikan Komnas HAM.


Upaya yudisial lain yang dapat dilakukan Presiden, adalah menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.


"Meskipun MK telah menyatakan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun tidak berarti penyelesaian melalui KKR tidak dimungkinkan lagi. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum dibentuknya KKR, maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu tentang KKR," begitu keterangan pers Komnas HAM yang dikeluarkan 11 Desember 2018, dan ditandatangani Ahmad Taufan Damanik.


Editor: Rony Sitanggang
  • Presiden Joko Widodo
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM Aceh
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  • Joko Widodo
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi
  • HAM
  • Hari HAM Internasional
  • Kasus Pelanggaran HAM masa lalu
  • Komnas HAM
  • KKR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!