BERITA
LaporCovid-19: Permasalahan NIK Hambat Akses Vaksinasi Masyarakat
warga itu masih kesulitan mendapatkan vaksinasi karena terhambat adanya penyalahgunaan NIK, sehingga kemudian warga masih kesulitan untuk menerima vaksinasi
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Lembaga pemantau independen LaporCovid-19 mengungkapkan sejumlah laporan terkait masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat vaksinasi yang bermasalah.
Menurut Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy, NIK cukup menghambat masyarakat untuk menerima akses vaksinasi maupun sertifikat vaksin.
"Berkaitan dengan masalah NIK vaksinasi, warga itu masih kesulitan mendapatkan vaksinasi karena terhambat adanya penyalahgunaan NIK, NIK ganda, NIK terpakai, dan NIK yang salah, sehingga kemudian warga masih kesulitan untuk menerima vaksinasi atau menerima terkait dengan sertifikat," ucap Yemiko dalam Webinar "Masihkah NIK Menjadi Penghambat Akses Vaksinasi" di YouTube LaporCovid-19, Kamis (9/12/2021).
Masyarakat pun, katanya, telah melakukan pengaduan ke kanal aduan alternatif seperti LaporCovid-19. Hal itu, lanjut Yemiko, sebagai respon masyarakat atas hambatan penerimaan vaksin dan masalah percepatan vaksinasi
"Lalu pada saat yang sama, masih juga ditemukan kesulitan terhadap sistem pelaporan sehingga masyarakat sendiri masih bingung harus kemana begitu. Kita (LaporCovid-19) saja melakukan audiensi dengan pemerintah masih susah untuk melakukan pelaporan, terlebih aduan warga yang melakukan laporan mandiri," jelasnya.
Berita lainnya:
- Hari Antikorupsi Sedunia, Wapres: Semua Agama Larang Perbuatan Korupsi
- Saling Lempar Berkas Pelanggaran HAM, Korban: Pemerintah Ingin Mengaburkan Masalah
LaporCovid-19, kata Yemiko, juga mendesak pemerintah untuk mengaktifkan kembali kanal-kanal aduannya.
Pemerintah juga, mesti memastikan kanal-kanal aduan bagi warga terkait NIK vaksinasi terkelola dengan baik sehingga dapat menindaklanjuti laporan secara optimal.
"Masyarakat diberikan informasi yang jelas, bagaimana kemudian mendaftarkan vaksinasi, mengurus persoalan NIK, ataupun mendapatkan sertifikat vaksin tanpa harus di pingpong oleh pihak peduliLindungi," tegasnya
"Termasuk mengawasi penginputan data, karena masih ada persoalan seperti human error. Bahkan, ketika persoalan penyalahgunaan tentu ada persoalan barangkali karena kerabat yang tidak mau divaksin, akhirnya pihak vaksinator menyalahgunakan NIK," imbuh Yemiko.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!