HEADLINE
Lagi, Petinggi Bareskrim Laporkan Novel Baswedan atas Tuduhan Pencemaran Nama
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau itu ditempuh ke Dewan Pers ya kita sarankan nanti. Kan nanti laporan itu dilihat masuk pidana atau tidak,"
KBR, Jakarta- Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Erwanto melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan sudah mendengar laporan yang dilakukan oleh Erwanto. Dalam deliknya, Novel diadukan karena pernyataannya di media yang telah merendahkan integritas dan nama baik penyidik Polri.
"Saya sudah dengar ada laporan ke Polda Metro Jaya, ya dilaksanakan sesuai prosedur saja. (Apa sebaiknya tidak ke dewan pers?) Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau itu ditempuh ke Dewan Pers ya kita sarankan nanti. Kan nanti laporan itu dilihat masuk pidana atau tidak," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (06/09/17).
Laporan Erwanto kepada Novel ini masuk pada 5 September 2017. Laporan ini kasus yang berbeda dengan pelaporan yang dilakukan Aris Budiman. Laporan Erwanto diterima dalam LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sebelumnya Novel juga dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Aris Budiman. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya dan telah masuk tahap penyidikan.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!