BERITA

KPK: Modus Suap & Pengadaan Barang/Jasa Masih Mendominasi Kasus Korupsi

"Sepanjang 2020 hingga Maret 2021 terdapat 36 kasus yang berkaitan dengan infrastruktur. Sementara, berdasarkan catatan Lili, untuk kasus penyuapan pada rentang tahun yang sama mencapai 761 kasus."

Ranu Arasyki

KPK: Modus Suap & Pengadaan Barang/Jasa Masih Mendominasi Kasus Korupsi
Ilustrasi. Tersangka korupsi KPK mengenakan rompi oranye. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan sampai pertengahan tahun ini, tindak pidana korupsi bermodus penyuapan dan pengadaan barang/jasa masih mendominasi temuan kasus yang ditangani KPK.

"Dalam hal beberapa kasus tindak pidana korupsi yang KPK tangani mulai dari 2004 hingga Juni 2021, ternyata berdasarkan modus, terdapat sebanyak 240 kasus korupsi yang bersumber dari pengadaan barang/jasa," katanya pada seminar nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, Kamis, (2/12/2021).

Lili menjelaskan, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 terdapat 36 kasus yang berkaitan dengan infrastruktur. Sementara, berdasarkan catatan Lili, untuk kasus penyuapan pada rentang tahun yang sama mencapai 761 kasus, menyusul penyalahgunaan anggaran 54 kasus, TPPU 39 kasus, pungutan/pemerasan 26 kasus, perizinan 25 kasus, dan merintangi proses KPK 11 kasus.

Baca Juga:

Berkaca pada temuan tersebut, katanya, KPK akan fokus mendorong penyelenggara negara untuk memproses pengadaan barang/jasa secara elektronik, di sektor kesehatan, jasa konstruksi, marketplace, dan e-payment.

Sementara untuk skala daerah, KPK mengidentifikasi terdapat sembilan titik rawan modus korupsi yang berpotensi terjadi di lingkup penyelenggara negara, di antaranya pembagian dan pengaturan jatah pada proyek APBN, meminta dan menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Kemudian, modus berupa uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, mark up dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, adanya pungli saat perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik, dan sebagainya.

Cost overrun

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengungkapkan, berdasarkan hasil temuannya, sejumlah proyek yang berasal dari program pemerintah kerap terjadi cost overrun atau pembengkakan biaya dua sampai tiga kali lipat dari hitungan awal. Kasus dengan modus seperti ini menurut dia masih sulit untuk dideteksi.

Baca Juga:

"Ini yang kadang tidak terdeteksi karena PBJ nya sudah selesai. Tinggal pelaksanaan, tinggal kesepakatan para pihak. Ketika di awal para pihaknya kolusi, maka bisa jadi cost overrun. Ini menjadi cara untuk menaikkan harga dengan beberapa modus operandi, seperti komponen formula penyesuaian harga belum ditetapkan, post bidding, penentuan indeks yang menguntungkan penyedia, dan sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai harga yang dalam e-katalog lelang untuk pengadaan barang/ jasa belum menggambarkan harga yang wajar. Kenaikan biaya pengadaan dan pembangunan suatu kegiatan seperti ini menurut dia belum diperhatikan secara khusus.

"Beberapa hal yang menjadi perhatian kami saat pandemi kemarin saja, menunjukkan untuk harga APD dan alat-alat kesehatan belum standar. Kami lihat di lapangan, di pasar malah kita ketemu harga yang lebih murah," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • korupsi
  • kasus suap
  • reformasi birokrasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!