BERITA

Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda

"Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik."

Winna Wijaya

Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: ANTARA/ Puspa P)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Jaksa menilai keponakan Setya Novanto itu terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Ia disebut merekayasa proses lelang dalam megaproyek senilai total Rp5,9 triliun.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam pembacaan berkas tuntutan menyatakan, selain dituntut hukuman penjara, bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diminta membayar denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo berupa pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah 1 miliar Rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Atas perbuatannya, Irvanto dijerat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selama sidang tuntutan, jaksa juga membeberkan aliran uang dari megaproyek KTP-elektronik melalui Irvanto. Uang tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selama persidangan, jaksa KPK menilai sikap Irvanto berbelit-elit dalam memberikan keterangan. Karenanya, permohonan justice collaborator yang diajukan Irvanto pun ditolak. Jaksa KPK beralasan, Irvanto tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku dalam hal kerja sama dengan penegak hukum.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • e-KTP
  • korupsi e-KTP
  • Irvanto Hendra
  • KPK
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!