BERITA

Komnas HAM Belum Satu Suara soal Pelanggaran HAM Berat 17 Tahun Munir

""Presiden harus segera mendorong bawahannya untuk mempercepat tindaklanjuti penyelesaian kasus ini, itu untuk yang pidananya kami sepakat,""

Resky Novianto

Komnas HAM Belum Satu Suara soal Pelanggaran HAM Berat 17 Tahun  Munir
Ilustrasi: Album untuk Munir

KBR, Jakarta-  Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan  sampai saat ini institusinya belum satu suara terkait penetapan status pelanggaran HAM berat  pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Menurutnya, penyelidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum dilakukan karena masih adanya pro kontra.

"Untuk yang (penetapan) HAM berat, yang harus ada adalah keputusan bulat di tingkat paripurna yang sepakat bahwa memang ada dugaan pelanggaran HAM berat dan oleh karena itu Komnas menyepakati membentuk tim. Ini yang kami masih belum satu suara," ujar Sandra dalam Audiensi Publik Penuntasan Kasus Munir di Kanal Youtube Jakartanicus, Senin (6/9/2021)

Sandra menyebut,  Komnas HAM terus mendorong Presiden Joko Widodo, untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus Munir. Pasalnya, masa kedaluwarsa kasus Aktivis HAM tersebut akan berakhir tahun depan.

"Kalau unsur kedaluwarsa 18 tahun itu adalah berdasarkan KUHP, kami sudah menegaskan kepada Presiden, bahwa Presiden harus segera mendorong bawahannya untuk mempercepat tindaklanjuti penyelesaian kasus ini, itu untuk yang pidananya kami sepakat," tuturnya.

Hingga kini Komnas HAM belum menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat. Padahal, Komnas telah menyurati Presiden Jokowi guna memastikan Polri segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF).

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) terus mendesak agar Komnas HAM menetapkan pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004, sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dalam kasus Munir tidak dibatasi waktu sebagaimana konsep hukum pidana biasa.

Baca Juga: Pengusutan Mandek, Istri Munir: Jokowi Tidak Mau Ungkap Kasus

Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka dan menyampaikan legal opinion yang ditujukan kepada Komnas HAM, untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM.

Catatan Hitam

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) kecewa dengan sikap pemerintah yang mengabaikan laporan Tim Independen Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir. Bahkan, sampai saat ini pemerintah mengaku laporan resmi dari tim tersebut menghilang dan tidak pernah dipublikasikan.

Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan, kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, merupakan catatan hitam bagi bangsa Indonesia. Kata dia, tidak pernah ada satu presiden pun yang serius menyelesaikan permasalahan ini.

“Apakah kasus Cak Munir ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah bangsa Indonesia? Catatan hitam betul ya, karena janjinya begitu banyak dari presiden ke presiden, mulai dari Presiden Megawati, SBY, kemudian Pak Jokowi dan sampai sekarang ternyata sudah 17 tahun umurnya. Ibaratnya kalau manusia ini sudah ulang tahun ke-17 yang tidak sweet (manis) gitu ya. Nah, apakah ini selamanya akan kita biarkan seperti ini?” Kata Bivitri dalam diskusi publik mengenai kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat yang diselenggarakan Kontras secara daring, Minggu (05/09/2021).

Bivitri menambahkan, keadilan bagi keluarga Munir hingga saat ini masih belum terpenuhi. Oleh sebab itu, kasus pelanggaran HAM 17 tahun Munir ini tidak bisa dilupakan begitu saja, para pelakunya harus segera ditemukan dan dihukum untuk memberi jaminan keadilan di masyarakat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Munir

Bivitri mengatakan, meskipun tiga orang sudah diadili terhadap kasus munir, tetapi pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut belum diproses secara hukum. Menurutnya, kasus Munir sangat penting untuk diselesaikan untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap pembela HAM.


Editor: Rony Sitanggang

  • pegiat HAM
  • Suciwati
  • 17 tahun Munir
  • aktivis HAM
  • pembunuhan munir
  • TPF Munir
  • SBY
  • Presiden Jokowi
  • munir

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!