BERITA

Komnas HAM: Pembangunan KEK Mandalika Tak Berbasis HAM

""Karena mereka hanya kemudian melihat bahwa ketika warga itu diberi ganti untung atau ganti rugi begitu apa pun namanya, ya hanya persoalan nominal uang...""

Wahyu Setiawan

Komnas HAM: Pembangunan KEK Mandalika Tak Berbasis HAM
Pembangunan sirkuit MotoGP di kawasan pesisir Mandalika, Lombok Tengah, NTB, (10/10/2019. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah melaporkan fakta sebenarnya terkait kondisi pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, merespons Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Oliver De Schutter yang menyebut pembangunan KEK Mandalika melanggar HAM.

"Pemerintah harus kemudian melaporkan apa adanya dari soal sejarah tanah tahun 90-an sampai saat ini. Karena memang faktanya ada intimidasi, ada pemaksaan, sampai kemudian peralihan hak milik menjadi HPL itu tadi," kata Beka dalam diskusi virtual, Minggu (18/4/2021).

Tak Menempatkan Isu HAM sebagai Basis Aktivitas

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga mendesak pemerintah memperbaiki standar penanganan sengketa tanah di KEK Mandalika. Kemudian, pemerintah juga diminta membuat mekanisme pencegahan supaya hal-hal yang dinilai melanggar HAM, tak terulang kembali di masa mendatang.

Komnas HAM menyebut pemerintah dan perusahaan BUMN pengelola kawasan pariwisata, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), tak menempatkan isu HAM sebagai basis dalam aktivitas pembangunan mereka.

"Karena mereka hanya kemudian melihat bahwa ketika warga itu diberi ganti untung atau ganti rugi begitu apa pun namanya, ya hanya persoalan nominal uang. Tanpa kemudian melihat aspek-aspek hak asasi manusia yang lain yang harus diperhatikan. Misalnya soal bagaimana kemudian masyarakat yang tersingkir, apakah akses pendidikannya itu diperhatikan, akses kesehatannya diperhatikan. Bagaimana dengan keterkaitan dari aspek lingkungannya, aspek budayanya, maupun ibadahnya," kata Beka dalam diskusi virtual, Minggu (18/4/2021).

Presiden Jokowi Harus Beri Solusi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, semenjak proyek pembangunan di Mandalika dipantau Komnas HAM, terdapat sejumlah perbaikan dalam aspek penyelesaian sengketa lahan dan isu-isu HAM. Kini, ruang negosiasi lebih terbuka dan setara, serta pelibatan aparat keamanan semakin berkurang.

Meski begitu, Komnas HAM tetap meminta Presiden Joko Widodo memberi atensi dan solusi alternatif terhadap pembangunan Mandalika, utamanya terkait sengketa lahan. Sehingga prinsip-prinsip HAM tetap dikedepankan dalam aktivitas pembangunan.

Sengketa Lahan di Mandalika

Beka menyebut, permasalahan di Mandalika berakar dari sengketa lahan di Mandalika sejak 2010. Dalam proses pembebasan lahan, ITDC diduga melakukannya dengan intimidasi dan menggunakan kekuatan berlebih. Dampaknya, belum seluruh lahan di Mandalika dibebaskan.

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Oliver De Schutter menilai pembangunan KEK Mandalika di NTB melanggar HAM. Pasalnya, pembangunan dilakukan dengan menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat. Oliver menyebut banyak rumah, sumber air, hingga peninggalan budaya mengalami kerusakan karena pembangunan.

Penetapan KEK Mandalika

KEK Mandalika ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014 untuk menjadi kawasan pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kawasan tersebut, akan dibangun objek-objek wisata, hotel berkelas, hingga jalan yang nantinya akan digunakan untuk sirkuit Moto GP. KEK Mandalika diproyeksikan bisa menarik investasi Rp40 triliun.

Editor: Sindu Dharmawan

  • KEK Mandalika
  • Kawasan Ekonomi Khusus
  • NTB
  • HAM
  • Hak Asasi Manusia
  • Komnas HAM
  • Sengketa Lahan
  • Oliver De Schutter

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!