BERITA

Kemenkes: Batas Tertinggi Tes PCR Rp495 Ribu

"“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,”"

Yovinka Ayu

Kemenkes: Batas Tertinggi Tes PCR Rp495 Ribu
proses pengambilan spesimen tes usap PCR. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah menurunkan batas biaya tertinggi untuk tes usap dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dari sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu di wilayah Jawa-Bali, dan Rp525 ribu, di luar Jawa-Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyebut, ketentuan biaya tersebut akan mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Abdul Kadir menjelaskan, penetapan harga tersebut sudah memperhitungkan sejumlah biaya, seperti biaya reagen, biaya administratif dan biaya habis pakai lainnya.

Kementerian Kesehatan, katanya, meminta seluruh fasilitas kesehatan dapat menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes.

“Kami mengharapkan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi batas tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan,” jelas Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menyampaikan alasan biaya tes PCR di Jawa-Bali lebih rendah dari yang di luar Jawa Bali karena memperhitungkan indikator biaya transportasi.

“Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam win cost, sehingga didapatlah selisih menjadi Rp525 ribu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar biaya tes PCR berkisar Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Harga ini lebih rendah dari tarif yang ada di pasaran.


Editor: Kurniati Syahdan

  • swab PCR
  • Kemenkes
  • Jawa-Bali
  • Tes Covid-19
  • tes PCR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!