BERITA

Jokowi Didesak Bersihkan Kabinet dari Pelanggar HAM

""Kami meminta Presiden sekali lagi membersihkan kabinetnya dan seluruh lingkungan kekuasaannya, dari orang para terduga pelanggar HAM, termasuk Hendririyono, Wiranto, dan seterusnya," kata Yati"

Dian Kurniati

Jokowi Didesak Bersihkan Kabinet dari Pelanggar HAM
Koordinator KontraS Yati Andriyani (kedua kiri) bersama Direktur Imparsial Al Araf (kiri), Istri aktivis HAM Munir, Suciwati (kedua kanan) memberikan keterangan soal 15 Tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9/2019). ANTA

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo membersihkan kabinet dan jabatan lain di pemerintahan dari terduga pelanggar HAM berat masa lalu.


Koordinator Kontras Yati Adriyani menilai, kedekatan Jokowi dengan tokoh-tokoh diduga melanggar HAM menjadi penyebab utama gagalnya pengusutan kasus pelanggaran HAM, pada lima tahun terakhir, termasuk kasus Munir. Ini disampaikan Yati Andriyani dalam momentum 15 tahun pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.


"Kami meminta Presiden sekali lagi membersihkan kabinetnya dan seluruh lingkungan kekuasaannya, dari orang para terduga pelanggar HAM, termasuk Hendririyono, Wiranto, dan seterusnya," kata Yati di kantor Kontras, Jumat (06/09/2019).


Yati juga mendesak Jokowi membuat jarak dengan pihak yang namanya disebut dalam berkas investigasi Tim Pencari Fakta, yakni AM Hendropriyono.


Ia menjelaskan, saat pembunuhan Munir, Hendropriyono menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pada saat itu, bawahannya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).


Muchdi Pr terbukti menjalin komunikasi via ponsel sebanyak 41 kali dengan bekas terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.


Baca Juga:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/jokowi_kembali_ditagih_ungkap_dalang_pembunuhan_munir/100423.html">Jokowi Kembali Ditagih Ungkap Dalang Pembunuhan Munir</a> </li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/cari_keadilan__istri_munir_desak_kejagung_ajukan_pk_atas_bebasnya_muchdi_pr/100425.html">Cari Keadilan, Istri Munir Desak Kejagung Ajukan PK atas Bebasnya Muchdi PR  </a> </li></ul>
    

    Selanjutnya, Jokowi didesak meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membebaskan  Muchdi Pr, yang divonis bebas pada 2008.


    Menurut Yati, Kejaksaan Agung bisa memperkuat seluruh bukti-bukti, agar Muchdi bisa dijerat pidana dalam proses peninjauan kembali tersebut.


    Selain itu, ia meminta Jokowi mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir, yang laporannya rampung 2005 lalu.


    Serta menindaklanjuti semua rekomendasinya, dengan memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, mengungkap semua dalang intelektual di belakangnya.

    Terakhir, Yati berharap Jokowi merevisi Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM. Tujuannya agar kasus kekerasan pada aktivis HAM tak terulang.


    Sebelumnya, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh menggunakan racun arsenik saat ia dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam Belanda pada 7 September 2004. Tahun ini kasus pembunuhan Munir genap berusia 15 tahun. Namun, aktor intelektual pembunuhannya belum juga diungkap.

     

    Editor: Ardhi Rosyadi  

  • Munir
  • 15 Tahun Munir
  • pelanggaran HAM
  • HAM
  • kontras

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!