BERITA
Jokowi: Segera Perbaiki UU Cipta Kerja
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan"
AUTHOR / Dwi Reinjani
KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo, memerintahkan jajarannya segera memperbaiki Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah akan konsisten mereformasi kebijakan dan kepastian hukum bagi dunia usaha, lewat undang-undang tersebut.
"Komitmen Pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi, akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU/18 tahun 2020," ujar Jokowi, di Istana Presiden, Senin (29/11/2021)
Presiden Jokowi juga memerintahkan menteri koordinatornya segera memperbaiki undang-undang tersebut sebelum tenggat waktu dua tahun atau secepat mungkin.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan, karena tidak ada penghentian kebijakan yang telah berlaku.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Oleh karena itu, saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," pungkas Joko Widodo.
Baca:
- Jokowi Perintahkan Menteri Segera Kawal Investasi
- Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Presiden Minta Masifkan Sosialiasi PPKM Level 3
Kamis (25/11/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga cacat formil.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu paling lambat dua tahun.
Perbaikan dilakukan untuk memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna.
Hakim MK Anwar Usman mengatakan, UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak diperbaiki dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman dalam sidang di MK.
Hakim MK Anwar Usman menambahkan, apabila dalam waktu dua tahun perbaikan tak selesai, undang-undang atau pasal-pasal yang dicabut atau diubah dalam omnibus law harus dinyatakan berlaku kembali.
Selain itu, MK juga memerintahkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait aturan omnibus law, agar ditangguhkan. Peraturan pelaksana dari omnibus law juga tidak boleh diterbitkan.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!