HEADLINE
Jatah Saham Freeport, Kapolri: Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti
"Perekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak bermasalah dan bisa dilakukan."
Erric Permana
KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Kapolri Badrodin Haiti menyatakan rekaman permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia bisa dijadikan alat bukti. Menurut dia, perekaman yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak bermasalah dan bisa dilakukan.
Kata Kapolri, legal atau tidaknya rekaman tersebut tergantung dari sudut pandang masing-masing individu.
"Ini yang dipermasalahkan apanya? Rekaman itu kan bisa terjadi, anda merekam seperti ini juga bisa. Kalau anda bertamu di ruang tamu saya juga ada cctv. Itu kan rekaman juga, sama saja," ujar Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12).
Badrodin melanjutkan, "jadi apakah harus izin orang yang bertamu? Karena itu kan untuk dokumen kita pribadi. Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Iniloh saya ga ngomong seperti itu."
Sebelumnya, Setya Novanto dalam pemeriksaan kemarin di persidangan Mahkamah Kehormatan DPR mempermasalahkan legal standing dari bukti yang disodorkan oleh Sudirman Said. Selain Novanto, sebagian anggota MKD juga mempermasalahkan rekaman yang diberikan Sudirman Said.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Editor: Rony Sitanggang
- papa minta saham
- fee freeport
- jatah saham freeport
- Ketua DPR Setya Novanto
- Kapolri Badrodin Haiti
- Menteri ESDM Sudirman Said
- rekaman legal
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!