HEADLINE
Izinkan Menterinya Nyaleg, Jokowi Disebut Tak Konsisten
"Pak Jokowi bilang, kerja, kerja, dan kerja. Tetapi di akhir masa pemerintahan, pakem-pakem tersebut sepertinya dilanggar sendiri,"
AUTHOR / Dian Kurniati, Ria Apriyani, May Rachmadi
KBR, Jakarta- Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo tak konsisten karena mengizinkan para menterinya mendaftar sebagai calon legislator, tanpa perlu mundur dari jabatannya. Refly mengatakan, menteri yang nyaleg tergantung dari restu presiden.
"Ya tentunya karena kita tahu bahwa presiden berkepentingan. Ini kan tahun politik, tentu presiden tidak mau membuat konflik dengan partai-partai pendukungnya. Karena kita tahu, menteri-menteri yang berasal dari partai politik adalah dari partai pendukung. Hanya memang, akhirnya konsistensi Pak Jokowi sendiri, di awal pemerintahan Pak Jokowi bilang, kerja, kerja, dan kerja. Tetapi di akhir masa pemerintahan, pakem-pakem tersebut sepertinya dilanggar sendiri kan," kata Refly kepada KBR, Senin (09/07/2018).
Refly mengatakan, sikap Jokowi saat ini jauh berbeda dibanding pada awal kepemimpinannya. Ia membandingkan, saat itu misalnya, Jokowi secara tegas meminta Wiranto melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Hanura, sebelum menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun belakangan, sikap Jokowi melunak saat Airlangga Hartarto masuk sebagai Menteri Perindustrian dan kemudian menjadi ketua umum Golkar, hingga disusul Idrus Marham sebagai Menteri Sosial.
Padahal, kata Refly, pejabat tersebut sangat rawan memanfaatkan jabatan beserta fasilitas negara yang melekat padanya, untuk berkampanye. Refly bahkan meyakini akan ada penyalahgunaan jabatan jika menteri ikut dalam pemilihan legislatif.
Apalagi, kata dia, fasilitas dan anggaran menteri jauh lebih besar dibanding anggota DPR inkumben, yang sama-sama rawan dimanfaatkan dalam kampanye Pileg 2018. Bahkan saat kedapatan mempromosikan dirinya sebelum masa kampanye tiba, kata Refly, bisa saja mereka berdalih tengah menjalankan tugas negara.
Refly mencontohkan penyalahgunaan fasilitas oleh menteri pada saat kampanye 2014. Saat itu, kata Refly, salah satu menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai menghadiri acara di sebuah daerah, tetapi di sana lebih dulu melakukan konsolidasi partai.
Menurut Refly, pengawasan dugaan kecurangan tersebut tak cukup jika hanya dilakukan Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, perlu partisipasi aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh caleg menteri, agar segera melaporkannya pada Bawaslu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempersilakan menteri-menterinya bertarung dalam pemilihan legislatif dan mengajukan cuti.
"Kita harus tahu sebagian menteri kita itu dari partai politik. Tentu saja mereka juga ditugaskan oleh partainya untuk hal-hal yang berkaitan politik. Salah satunya menjadi calon legislatif. Saya kira wajar saja mereka ditugaskan partainya," kata Jokowi di JCC Senayan, Jumat(6/7).
Jokowi mengatakan belum menerima satupun pengajuan dari menterinya. Dia menganggap wajar saja jika ada menteri yang maju sebagai calon anggota dewan. Sebab, sebagian menteri berasal dari partai politik yang terikat dengan tugas-tugas mereka sebagai kader.
Ia juga menegaskan menteri yang bersangkutan tidak perlu mundur. Menteri yang akan mengikuti pileg cukup mengajukan cuti ketika akan memasuki masa kampanye. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu memperingatkan jangan sampai tugas-tugas kementerian terganggu karena pemimpinnya sibuk berkampanye.
"Nanti izin cuti kalau mau kampanye. (Pengganti sementaranya?) Bisa dari Menko atau rekan menteri yang lain."
Sementara itu PDI Perjuangan menyatakan akan mendorong para menterinya dalam Kabinet Kerja, agar mendaftarkan diri dalam Pemilu legislatif 2019. Ketua DPP PDI P Hendrawan Supratikno mengatakan, popularitas para menteri tersebut bisa mendulang suara.
"Kalau sikap partai itu jelas, kami ingin mencalonkan kembali kader-kader kami yang terbaik. Itu sebabnya, kami pasti akan menawarkan menteri kader kami untuk sebisa mungkin menjadi calon legislatif kembali, karena memang habitat pertama mereka ada partai politik. Tentu masing-masing menteri memiliki pilihan ya. Tentu hak masing-masing harus dihormati juga. Tetapi, dari perspektif partai, kader-kader terbaik ini bisa menjadi lokomotif elektoral, mereka sudah dikenal luas oleh masyarakat," kata Hendrawan kepada KBR, Senin (09/07/2018).
Hendrawan mengatakan, tawaran ikut dalam Pileg tersebut telah disampaikan pada para menteri oleh kesekretariatan. Kader PDI-P yang menjadi menteri yakni Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, Yasonna Looly, dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Meski begitu, kata dia, para menteri memiliki waktu untuk memikirkan pilihannya, antara ikut Pileg atau menjadi menteri. Apalagi, kata dia, keikutsertaan menteri dalam Pileg tetap memerlukan izin Presiden Joko Widodo.
Meski mendorong ikut Pileg, Hendrawan mengklaim partainya tetap meminta para menteri tersebut agar menegakkan etika politik. Ia berkata, PDI-P akan selalu mengingatkan menterinya itu agar tak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk berkampanye.
Berbeda dengan PDIP, Partai Golkar memastikan dua menterinya dalam Kabinet Kerja tak akan mendaftarkan diri dalam Pemilu legislatif 2019, meski Presiden Joko Widodo mengizinkan. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengklaim, Airlangga Hartarto dan Idrus Marham, tak tertarik mengikuti Pileg.
Ia berkata, keduanya ingin fokus menyelesaikan program-programnya di kementerian hingga jabatan Jokowi rampung.
"Sejauh yang saya tahu, Pak Airlangga tidak akan maju. Saya duga Pak Idrus juga sama demikian. Karena memang kita semua di Partai Golkar menginginkan semua pembantu presiden berkonsentrasi untuk memenangkan Pak Jokowi di 2019 nanti, dengan cara mensukseskan program-program sampai 2019," kata Ace kepada KBR, Senin (09/07/2018).
Ace mengklaim, partainya masih memiliki banyak kader berkualitas yang bisa mengikuti Pileg. Ia juga optimistis, kader-kader Golkar tersebut mampu meraih 110 kursi di Parlemen, dari yang saat ini hanya 91 kursi. Menurutnya, capaian pada Pileg 2019 itu sangat penting, karena menjadi ambang batas bagi partai politik untuk mengajukan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2024.
Menanggapi polemik itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan jika ada menteri yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif, tanpa mengundurkan diri dari jabatannya. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, menteri adalah jabatan politik, dan berbeda dengan aparatur sipil negara yang dilarang mencalonkan diri dalam Pileg.
Wahyu mengingatkan agar menteri yang mencalonkan diri dalam Pileg tak menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Kan sudah ada regulasi yang jelas, bahwa itu kan hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Tidak masalah, sepanjang menteri itu kan pembantu presiden. Apakah presiden mengizinkan atau tidak, itu kan kewenangan presiden. Tentu saja, para menteri dalam berkampanye, dia tidak bisa menggunakan fasilitas yang dimiliki sebagai menteri. Nanti tentu Bawaslu akan mengawasi itu," kata Wahyu kepada KBR, Senin (09/07/2018).
Wahyu mengatakan, Undang-undang Pemilu sama sekali tak melarang menteri mencalonkan diri sebagai calon legislator. Ia berkata, menteri bisa ikut dalam Pileg asal mendapat izin dari presiden. Selain itu, menteri tersebut juga harus cuti saat masuk masa kampanye.
Namun, dalam Peraturan KPU tentang Kampanye, kata Wahyu, telah diatur dengan tegas bahwa peserta Pileg dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye. Termasuk pada para menteri yang ikut Pileg, kata Wahyu, Bawaslu akan mengawasi dengan ketat agar tak terjadi pelanggaran.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang kendati tidak ada aturan yang mengharuskan seorang menteri mengundurkan diri jika nyaleg, seorang menteri perlu meninggalkan jabatannya karena tidak pantas.
Ketidakpantasan menurut Saut menciptakan persaingan tidak adil. Kata dia, lawan-lawan menteri yang nyaleg adalah orang yang tidak diperlakukan seperti pejabat negara.
"Kita merekomendasikan dia meninggalkan posisi itu, kemudian dia fokus pada pencalonan itu sendiri. Dan sudah pasti rakyat menilai integritasnya menjadi lebih clear. Kalau undang-undang tidak memuat itu, saya pikir, di atas undang-undang itu ada undang-undang yang biasa disebut kepantasan," kata Saut kepada KBR, Senin (9/7).
Menurut Saut, etika kepantasan yang seharusnya dipahami pejabat negara adalah hal sederhana. Etika tersebut berkaitan dengan kelaziman dan kebaikan dalam rangka menghindari potensi penyalahgunaan jabatan.
Dalam undang-undang KPK, Saut menjelaskan, lembaga antirasuah itu memiliki tugas kordinasi dan supervisi. KPK memantau pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, KPK mengimbau menteri harus meninggalkan jabatannya bila ingin maju dalam Pileg 2019.
"Ketika dia penyelenggara negara, maka dia harus meminimalisir semua potensi konflik kepentingan. Konflik kepentingan, umpamanya dia datang dengan protokol, dengan kendaraan, dengan fasilitas," kata dia.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!