BERITA

Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

""Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi." "

Astri Septiani

Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksin  AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi
Envirotainer berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam. (Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan fatwa MUI terkait vaksin Astrazeneca yang dibuat di Bioscience, Korea Selatan. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, meski vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya, namun Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan. 

Kata Niam, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca itu dikeluarkan setelah terlebih dahulu melakukan pengkajian keagamaan, pemeriksaan bahan-bahan, proses produksi, serta mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang berkompetensi dan kredibel di bidang vaksin.

"Vaksin Covid19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience, Andong, Korea Selatan. Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Niam pada konferensi pers daring, Jumat (19/3/21).

Asrorun menjelaskan lima pertimbangan tersebut yakni adanya kondisi kebutuhan yang mendesak dan menduduki keadaan darurat syar'i, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga yakni ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Alasan lain kata dia, adanya jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Alasan kelima, pemerintah tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Ia menambahkan, kebolehan tersebut tak berlaku lagi, jika lima alasan tersebut hilang. Niam juga meminta pemerintah untuk terus mengupayakan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.



Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • #Takkenalmakatakkebal
  • #satgascovid19
  • #jagajarak
  • #cucitanganpakaisabun
  • vaksin
  • COVID-19
  • #IngatPesanIbu
  • #KBRLawanCovid19
  • #pakaimasker
  • #vaksinasicovid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!