BERITA

Ini Alasan Jokowi Cabut Ribuan Izin Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan

""Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut.""

Ranu Arasyki

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pencabutan IUP, HGU, dan HGB, di Istana Bogor. Kamis (6/1/22)
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pencabutan IUP, HGU, dan HGB, di Istana Bogor. Kamis (6/1/22) (Foto: Sekretariat Presiden)

KBR, Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin perusahaan tambang, hak pengelolaan lahan di sektor kehutanan, dan hak guna usaha sektor perkebunan pada hari ini, Kamis (6/1/2022).

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba (mineral dan batu bara) kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang bertahun-tahun tidak diberikan tetapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya dalam Konferensi Pers Presiden RI tentang IUP, HGU, dan HGB, Kamis (6/1/2022)

Selain perusahan tambang, pada Presiden juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor kehutanan seluas 3,12 juta hektare. Presiden menegaskan, izin-izin tersebut dicabut karena perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan.

Tidak sampai di situ, Presiden juga mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Adapun, lahan seluas 25.128 hektare merupakan milik 12 badan hukum, sisanya yakni 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden menegaskan, dia tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan, tidak produktif, dan mengalihkan pemanfaatan lahan ke pihak lain, dan perusahaan yang tidak menjalankan usaha sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga:

Janji-janji Jokowi Pulihkan Lahan Bekas Tambang yang Rusak

DPR Tagih Janji Menteri LHK Keluarkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Tambang

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut. Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, langkah pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. Dia mengatakan, setiap izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara akan dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah, katanya, akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan ekonomi, transparansi dan keadilan untuk mengoreksi adanya ketimpangan sosial, ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tutupnya

Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • pencabutan izin usaha
  • izin pertambangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!