BERITA

ICW Desak Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

"ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal."

Yovinka Ayu, Muthia Kusuma Wardani

ICW Desak Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Sebab, ICW menilai tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari itu terlalu ringan.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan jaksa.

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” kata Almas dalam siaran pers dari laman resmi ICW, Kamis (29/7/2021).

Almas mengatakan dugaan korupsi dalam distribusi bansos Covid-19 tak hanya terkait suap-menyuap, namun juga berpotensi merugikan perekonomian negara.

Oleh karenanya, ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.

Menurut Almas, hukuman maksimal kepada Juliari sudah sepatutnya dilakukan mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.

“Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi,” tuturnya.

11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp32,4 miliar. Ia pun disebut telah menarik biaya dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalih KPK

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tuntutan jaksa KPK itu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta di persidangan. Dia berdalih bahwa Juliari juga mendapat pemberatan tuntutan yakni pembebanan biaya ganti rugi atas perbuatannya.

"Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," ucap Ali kepada KBR, Kamis, (29/7/2021).

Jubir KPK, Ali Fikri mengklaim jaksa KPK memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P. Batubara. Lembaga antirasuah itu berharap, agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU KPK.

Editor: Sindu

  • ICW
  • Indonesia Corruption Watch
  • Korupsi
  • Korupsi Bansos
  • Kemensos
  • Juliari Batubara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!