BERITA
Hamdan Zoelva: Amandemen untuk Kembalikan GBHN Tidak Urgen
"Jika MPR yang mengawasi GBHN, (MPR) akan memiliki kewenangan yang besar atau jadi lembaga tertinggi negara, artinya kembali lagi pada tahun 1960."
AUTHOR / Kevin Candra, Adi Ahdiat
KBR, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai tidak ada urgensi untuk memunculkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sekarang ini kita punya Undang-Undang rencana jangka panjang pembangunan sampai 25 tahun. Itu mengikat seluruh lembaga negara, mengikat Presiden, mengikat DPR, mengikat siapapun, organisasi negara apapun, mengikat Pemda-Pemda, provinsi, kabupaten, dan kota. Apa bedanya GBHN dengan undang-undang itu?" kata Zoelva kepada KBR, Selasa (13/8/2019).
"Lalu kalau kehendaknya GBHN itu berlaku 25 tahun sampai 50 tahun, apa bedanya dengan buat Undang-Undang rencana pembangunan jangka panjang 50 tahun?" tukasnya lagi.
Menurut Hamdan Zoelva, jika amandemen GBHN benar-benar diwujudkan, harus ada pihak khusus yang mengawasi.
"Jika MPR yang mengawasi GBHN, (MPR) akan memiliki kewenangan yang besar atau jadi lembaga tertinggi negara, artinya kembali lagi pada tahun 1960," kata Zoelva.
Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 untuk memuculkan GBHN ini dilontarkan oleh PDI-P. Wacana ini kemudian didukung oleh perwakilan sejumlah partai seperti PAN, PKS, serta beberapa orang menteri.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!