BERITA

Eks Sekretaris MA Akui Dapat Fasilitas Kesehatan dari Lippo Group

"Nurhadi membantah pernah minta uang Rp 3 miliar kepada Lippo untuk turnamen tenis"

Randyka Wijaya

Eks Sekretaris MA Akui Dapat Fasilitas Kesehatan dari Lippo Group
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (kanan) mendengarkan pertanyaan jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). (Fo

KBR, Jakarta- Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mengaku sering dijadwalkan berobat di Rumah Sakit Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (RS MRCCC) Semanggi, Jakarta. RS MRCCC adalah rumah sakit yang masih dalam satu naungan Lippo Group.

Meski sering dijadwalkan, Nurhadi berdalih tak pernah menghadiri penjadwalan tersebut.


"Saya kebetulan itu dijadwalkan berkali-kali tapi sampai saat ini dan tadi saya sudah disumpah, saya katakan sejujurnya. Saya karena takut jarum suntik saya tidak pernah, tidak pernah terlaksana. (Siapa yang menjadwalkan?) Saya tidak tahu tentang penjadwalan itu, saya hanya dikasih tahu Pak Eddy (Sindoro), nanti ketemu dokter ini, itu aja," kata Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).


Menurut Nurhadi, Eddy Sindoro adalah orang yang sangat paham soal dunia kesehatan. Ia juga mengatakan jika temannya sejak SMA itu mempunyai banyak kenalan dokter di RS MRCCC. Ia juga mengakui istrinya, Tin Zuraida pernah berobat di RS tersebut.


"Kalau ibu setahu saya pernah periksa di MRCCC tapi menggunakan VVIP, kartu askes," imbuh Nurhadi.


Hari ini, Nurhadi menjadi saksi dalam persidangan perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa Edy Nasution. Nurhadi juga membantah surat dakwaan jaksa, jika ia meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo untuk turnamen nasional tenis. Uang tersebut diterima Edy Nasution Rp 1,5 miliar setelah bernegosiasi dengan Eddy Sindoro melalui pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.


Uang senilai Rp 1,5 miliar diberikan terkait perubahan revisi surat jawaban PN Jakpus untuk menolak eksekusi sengketa lahan di Gading Raya Serpong, yang sudah dijadikan lapangan golf. Pihak yang bersengketa adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Uang itu diberikan melalui salah satu karyawan Lippo, Doddy Aryanto Supeno kepada Edy di salah satu hotel di Jakarta.


Tak hanya itu, Edy juga didakwa menerima suap dari sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Group di PN Jakpus. Di antaranya, penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar Rp 100 juta, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu sebesar 50.000 USD dan Rp 50 juta.


Meski tak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi mendapat perlakuan khusus di PN Jakpus. Nurhadi terlihat keluar melalui pintu di belakang meja kuasa hukum Edy Nasution di hadapan majelis hakim. Pemandangan serupa juga pernah terjadi dalam persidangan sebelumnya, Nurhadi tak melalui pintu keluar yang biasa dilalui oleh para saksi, terdakwa, jaksa dan kuasa hukum.

Editor: Dimas Rizky

  • bekas sekretaris MA Nurhadi
  • korupsi
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!