HEADLINE
Eks Koruptor Beramai-ramai Daftarkan Uji Materi PKPU Pencalonan ke MA
"Yang saya pahami hanyalah, saya sudah menjalani hukuman saya. Saya divonis enam tahun, saya menjalani hukuman penuh tanpa remisi."
AUTHOR / Adia Pradana, May Rahmadi
KBR, Jakarta - Eks narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati mendaftarkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, Jumat (6/7/2018) pekan lalu. Pasal dalam PKPU itu melarang partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi, menjadi bakal calon legislator pada Pemilu 2019.
Kemunculan pasal tersebut dinilai Wa Ode sebagai penghalang partai untuk mengusung dirinya pada Pemilu Legislatif 2019. Itu mengapa, kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menganggap pasal itu tak adil bagi dirinya.
Sebab selaku eks napi korupsi, ia telah menjalani masa vonis. Apalagi kata dia, hakim tak mencabut hak politiknya.
"Yang saya pahami hanyalah, saya sudah menjalani hukuman saya. Saya divonis enam tahun, saya menjalani hukuman penuh tanpa remisi," kata Wa Ode kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (10/7/2018).
"Saya divonis enam tahun tanpa dicabut hak politiknya oleh hakim," tambahnya.
Ia menganggap KPU tidak adil dalam membuat peraturan. Sebab, norma hukum dalam PKPU tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. UU tersebut mempersilahkan eks koruptor maju dalam kontestasi politik dengan syarat mengakui kesalahan ke publik.
Wa Ode berpandangan, PKPU kelak bisa menjadi preseden buruk. Sebab pembatasan hak seseorang bisa dengan mudah diatur melalui peraturan komisi atau lembaga, yang bisa dibuat sepihak.
"Ini bukan soal syahwat kekuasaan, ini bukan soal saya ingin menjadi anggota DPR," kata dia.
Juru bicara Mahkamah Agung Abdullah membenarkan adanya pendaftaran gugatan uji materi PKPU tersebut. Tetapi dia tidak bisa memberikan informasi mengenai jadwal sidang perdana uji materi itu. Dia beralasan, tim MA masih mengecek kelengkapan berkas gugatan.
Baca juga:
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/aturan_larangan__diundangkan__kpu_ancam_coret_caleg_eks_napi/96499.html">Aturan Larangan Diundangkan, KPU Ancam Coret Caleg Eks-Napi</a> <br>
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/di_balik_pkpu_larangan_eks_napi_korupsi_jadi_caleg/96225.html">Di Balik PKPU Larangan Eks Napi Korupsi</a> </b><br>
Sudah Mengajukan Diri ke Partai
Proses pendaftaran calon anggota legislatif sedang berlangsung. KPU membuka pendaftaran sejak 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018. Teknisnya, seseorang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislator ke partai, kemudian partai meneruskan pendaftaran itu ke KPU.
Wa Ode mengaku, sudah mengajukan diri ke Partai PAN untuk menjadi calon legislator DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. Tetapi, dia belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Saya sudah mendaftar di PAN dan masuk daftar Caleg sementara. Soal sudah didaftarkan ke KPU atau belum, saya belum konfirmasi," tutur Wa Ode Nurhayati.
"Karena ada PKPU itu Partai PAN mungkin lebih berhati-hati. Tapi itu urusan partai," tambahnya lagi.
Berdasarkan PKPU, partai harus mengisi pakta integritas saat mendaftarkan bakal calon legislator ke KPU. Pakta integritas tersebut berisi pernyataan bahwa tidak menyertakan--salah satunya--eks koruptor dalam daftar Bacaleg. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai.
Wa Ode Nurhayati adalah bekas anggota DPR periode 2009-2014 dan bekas narapidana kasus korupsi. Pada 2012, hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonisnya bersalah karena terbukti menerima suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp50,5 miliar yang sempat ada di rekeningnya.
Baca juga:
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/menkumham_diingatkan_tak_punya_dasar_menguji_pkpu_larangan_eks_koruptor_nyaleg_/96314.html">Menkumham Diingatkan Tak Punya Dasar Menguji PKPU Larangan Eks-Napi Korupsi</a> <br>
<li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/larangan_eks_napi_korupsi_nyaleg___kpu_siap_hadapi_gugatan/96486.html"><b>Larangan Eks-Napi Korupsi Nyaleg, KPU Siap Hadapi Gugatan</b></a> <br>
KPU Siap Hadapi Gugatan
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan para bekas terpidana korupsi terhadap PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke MA. Hal tersebut dinyatakan oleh anggota KPU RI Hasyim Asyari. Menurutnya, jika nanti ada panggilan sidang dari MA terkait gugatan tersebut, KPU siap memberikan keterangan.
"Kalau ada yang keberatan dengan substansi atau materi dalam PKPU itu (PKPU Nomor 20 Tahun 2018) ya jalurnya melalui judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung. Nah, kalau nanti sudah ada proses, registrasi, atau ada panggilan sidang permintaan dari Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan, ya KPU akan memberikan keterangan," kata Hasyim ketika ditemui di Gedung KPU, Selasa siang, (10/7/2018).
Sikap serupa juga diberikan oleh KPU ketika menghadapi gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Hasyim, KPU telah memberikan keterangan tertulis atas gugatan tersebut.
"Sebagaimana yang sudah, ada beberapa gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan DPD, itu juga demikian. Sudah ada pihak-pihak yang keberatan dan mengajukan (gugatan) ke MA, dalam beberapa perkara, KPU sudah memberikan keterangan secara tertulis," jelasnya.
Beberapa bekas terpidana kasus korupsi yang juga mengajukan gugatan ke MA terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut di antaranya bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Sumatra Selatan Sarjan Tahir, bakal Caleg DPRD Manado Darmawati Dareho, bakal Caleg DPR RI dari Bangka Belitung Patrice Rio Capella, dan bakal Caleg dari Jambi Al Amin Nur Nasution. Keempat eks koruptor itu melayangkan keberatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang bekas terpidana korupsi mendaftar sebagai Caleg di Pemilu 2019.
Baca juga:
<li><b><b><a href="http://kbr.id/05-2018/saling_silang_pkpu_larangan_bekas_napi_korupsi_daftar_caleg/96215.html">Saling Silang PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg</a></b></b></li>
<li><b><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/kpu_sodorkan_rancangan_aturan_larangan_eks_koruptor_jadi_caleg_ke_dpr/95722.html">Awal Mula Wacana Perluasan Tafsir Pelarangan Eks Napi Nyaleg</a></b><br>
Editor: Nurika Manan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!