BERITA

Ditahan KPK, Anggota Fraksi PAN Minta Maaf

""Ya minta maaf aja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional.""

Randyka Wijaya

Ditahan KPK, Anggota Fraksi PAN Minta Maaf
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro melambaikan tangan ketika berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ajadi  tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Saat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Taufan meminta maaf kepada seluruh konstituennya di Sulawesi Selatan.


"Ya minta maaf aja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional. (Ada aliran ke partai) Tidak, khusus ke Bendahara Umum ya," kata Andi Taufan Tiro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/09/2016).


Sementara itu, Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Taufan ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.


"Ditahannya di Guntur selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa.


Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V DPR juga turut diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan Abdul Khoir berencana ikut tender dalam proyek tersebut.


KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.


Empat tersangka lainnya, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.


Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap proyek PUPR
  • Anggota Komisi V DPR
  • Andi Taufan Tiro
  • Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!