BERITA
Dinsos Rejang Lebong Rujuk Belasan Korban Pasung ke RSJKO
""masalahnya kalau hanya dengan waktu sesingkat itu apakah pasien bisa dinyatakan sembuh walaupun sudah ditangani dengan obat penenang,""
Muhamad Antoni
KBR, Rejang Lebong- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) mengklaim beberapa pasien pasung sudah tertangani. Kepala Dinsos PMD Darmasyah mengatakan telah membawa pasien tersebut ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Provinsi Bengkulu.
"Sudah ada 13 pasien yang kita rujuk ke RSJKO. Semua pasien hampir tersebar di 15 kecamatan. Ini mendukung gerakan Indonesia bebas pasung," jelas Darman kepada KBR, Rabu (05/04).
Darman menyayangkan, terkait laporan pasien yang kembali ke rumah kemudian dipasung kembali oleh keluarga. Menurut dia ada kelemahan dalam pelayanan jaminan kesehatan di RSJKO.
"Setahu saya pasien pasung yang mengalami gangguan jiwa hanya diobati pihak rumah sakit selama 2 minggu, itu dalam konteks pasien dengan menggunakan Jamkesda. Nah ini masalahnya kalau hanya dengan waktu sesingkat itu apakah pasien bisa dinyatakan sembuh walaupun sudah ditangani dengan obat penenang," katanya.
Sebelumnya data dari Forum Lembaga Sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Rejang Lebong mencatat sejak 2012 hingga 2017 sebanyak 20 kasus gangguan jiwa tersebar di 15 kecamatan. Sebanyak 4 orang dipasung kembali pihak keluarga karena alasan tidak mampu untuk menebus obat. Dari korban pasung tersebut data TKSK rata-rata mengalami gangguan jiwa (Psikotik). Di tahun 2017 TKSK sudah menangani 3 pasien pasung untuk dirawat di RSJKO Bengkulu.
Editor: Rony Sitanggang
- Kepala Dinsos PMD Darmasyah
- Gangguan Jiwa
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!