BERITA

Dampak PPKM: Kemnaker Sebut 1.500-an Perusahaan Lapor Akan PHK Pekerjanya

"Permohonan PHK masal ini merupakan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)."

Sadida Hafsyah

Dampak PPKM: Kemnaker Sebut 1.500-an Perusahaan Lapor Akan PHK Pekerjanya
Ilustrasi: Aksi Demonstrasi Kelompok Buruh. (Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan ada 1-500an perusahaan di seluruh wilayah Indonesia, yang melapor akan menjalankan mekanisme PHK pada pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro mengatakan angka ini merupakan data pantauan mingguan yang termutakhirkan hingga 6 Agustus 2021. Artinya, permohonan PHK masal ini merupakan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Berdasarkan data update minggu lalu, 6 Agustus, kita mendapatkan data kompilasi daripada Dinas-Dinas Tenaga Kerja sebagai berikut. Yaitu jumlah perusahaan yang sudah melapor akan mem-PHK, saya katakan ini melapor ke Dinas untuk PHK, ada 1.595 perusahaan. Tapi ini belum putus, belum inkrah, belum putus PHK baru melapor. Ada proses mediasi di situ yang dilakukan Dinas-Dinas Tenaga Kerja," ujar Putri dalam diskusi daring yang diselenggarakan Integrity Law Firm (12/08/21).

Indah Anggoro Putri melanjutkan, berdasarkan data mingguan per 6 Agustus ini, sudah ada hampir 105 ribu pekerja yang mengalami PHK. Sedangkan yang perusahaan yang merumahkan pekerjanya ada sekitar 2.600an perusahaan. Perusahaan tersebut termasuk kategori esensial dan non esensial, tetapi di luar perusahaan kritikal.

"Sedangkan pekerja yang dirumahkan hampir 170 ribu. Artinya benar-benar tidak ada pekerjaan. Kalau perusahaan yang merumahkan itu 2.626 perusahaan," ucapnya.

Pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM juga mengakibatkan sejumlah perusahaan mengkoreksi penghasilan para pekerjanya. Bahkan beberapa juga terpaksa menutup total perusahaan karena tak mampu lagi beroperasi.

"Perusahaan yang mengurangi besaran upah, jadi mengkoreksi upah-upah pekerjanya, ada 1.351 perusahan. Karena mereka tidak mampu, lalu terkoreksi upah pekerjanya. Jumlah pekerja yang upahnya dikurangi 80.098 orang. Lalu jumlah perusahaan yang melapor untuk ditutup sementara, 65 perusahaan. Lalu menyatakan tidak mampu beroperasi lagi ada 6 perusahaan," lanjutnya.

Kemnaker juga merangkum ada 2.082 laporan kasus perselisihan hubungan industrial yang muncul. Perselisihan tersebut umumnya terjadi antara perusahaan dan pekerja, yang tidak sepakat dengan kebijakan koreksi upah dan PHK.

Editor: Friska Kalia

  • PHK
  • Kemenaker
  • PPKM Level 4
  • PPKM Darurat
  • Buruh COVID-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!