BERITA

2020, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai rokok untuk menekan konsumsi rokok, mengatur industri tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.

AUTHOR / Dian Kurniati

2020, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok untuk menekan konsumsi rokok, mengatur industri tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.


"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama, bahwa jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/09/2019).


Saat ini, perokok perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen, sedangkan perokok anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen.


Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif cukai rokok dapat membuat harga jual eceran rokok bakal naik hingga 35 persen. Ia juga memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok dapat membuat peredaran rokok ilegal marak.


Namun, Sri Mulyani mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menekan angka rokok ilegal itu. Misalnya tahun lalu, peredaran rokok ilegal mencapai 7 persen, tapi saat ini hanya tersisa 3 persen dari total rokok yang beredar di pasar.


Sri Mulyani menyatakan telah memperhitungkan masukan dari sejumlah kementerian dalam merumuskan kenaikan tarif cukai rokok, termasuk ketika akan menerbitkan payung hukum kenaikan cukai rokok, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020 sebesar Rp180,53 triliun, atau naik 9 persen dibanding APBN 2019 senilai Rp165,5 triliun.


Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp158,8 triliun, cukai etil alkohol Rp5,9 triliun, dan cukai lainnya Rp500 miliar.

Editor: Kurniati Syahdan 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!