BERITA

Banyak Aktivis Lingkungan Hidup Dikriminalisasi, Walhi Somasi Jokowi

""Jadi ada yang sudah putusan tahun ini, ada yang sudah putusan kemudian di penjara, ada yang masih dalam proses persidangan, banding, kasasi, ataupun di tingkat pertama.""

Resky Novianto

Banyak Aktivis Lingkungan Hidup Dikriminalisasi, Walhi Somasi Jokowi
Somasi dari Walhi untuk Presiden Jokowi terkait kriminalisasi aktivis lingkungan. (Foto: KBR/Resky Novianto)

KBR, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo, karena dianggap tidak bertanggung jawab atas kriminalisasi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia.

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi, Dwi Sawung mengatakan sepanjang 2018, ada 62 orang aktivis dari 15 kasus yang menjadi korban dari kriminalisasi.


Walhi juga mencatat, motif kriminalisasi kepada pejuang lingkungan tersebut bertujuan untuk merusak reputasi, menghalang-halangi korban untuk melakukan aktivitas, meneror pihak lain, kepentingan politik, maupun ekonomi.


"Jadi ada yang sudah putusan tahun ini, ada yang sudah putusan kemudian di penjara, ada yang masih dalam proses persidangan, banding, kasasi, ataupun di tingkat pertama. Ada yang masih status tersangka belum disidang, ada yang ditahan kepolisian tapi belum masuk persidangan, dan ada yang status tersangka saja tapi tidak selesai-selesai kejelasan hukumnya." kata Dwi di Kantor WALHI, Jalan Tegalparang Utara, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).


Dwi Sawung juga mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawacita 2014 yang ditegaskan dalam pidatonya pada peringatan Hari HAM Dunia tahun 2015, yang menolak dan menentang adanya kriminalisasi terhadap masyarakat yang ingin mempertahankan hak-haknya sekaligus menghentikan praktek kriminalisasi yang sedang terjadi di lapangan.

Komitmen politik ini, lanjut Dwi, seharusnya dapat memperkuat keberadaan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup,  sehingga praktik kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan menjadi berkurang, namun yang terjadi malah sebaliknya.

"Negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia itu belum terimplementasikan terhadap para pejuang lingkungan di Indonesia," jelasnya.


Dalam surat somasi terbuka tersebut, Walhi menuliskan pola karakteristik bentuk kriminalisasi yakni, melibatkan aparat penegak hukum khususnya penyidik, menggunakan proses hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum, pemrosesan hukum acara pidana yang dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan dengan itikad buruk.


Walhi mencontohkan, praktek kriminalisasi yang terjadi pada para pejuang lingkungan hidup dialami oleh Hari Budiawan alias Budi Pego di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca: Putusan MA Janggal, Budi Pego Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi Kejaksaan 

Kemudian ada kasus Deddy Febrianto di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kasus Sukma, Dananto, Samin di Indramayu, Jawa Barat dan kasus lain di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam somasi itu juga disebutkan kekerasan fisik yang dialami para aktifis lingkungan hidup dari hari ke hari semakin meningkat, bahkan kekerasan fisik ada yang berujung hingga penjara.


Di sisi lain, pola kekerasan fisik ini mengalami modus lain yang terkadang terjadi secara beriringan dalam bentuk kriminalisasi.


Aktivis lingkungan ini juga dijerat dengan Pasal Penghinaan Kehormatan Lambang Negara, penyebaran ajaran komunisme, pencurian, pengrusakan, hingga pasal lain juga dijadikan alat mengkriminalisasikan pejuang lingkungan ini.


Walhi juga mencatat beberapa indikator yang digunakan untuk menunjukkan dugaan kriminalisasi yakni adanya ketidakwajaran proses penanganan perkara, penggunaan pasal-pasal pidana yang berlebihan, proses penanganan perkara yang tidak sesuai hukum acara, penggunaan upaya paksa berlebihan, kesengajaan untuk tidak mempercepat penanganan perkara, ketidakwajaran identitas pelapor tindak pidana, dan lemahnya bukti permulaan yang cukup dimiliki oleh penyidik.


Walhi juga meyayangkan praktek kriminalisasi yang terus terjadi dan berulang, padahal, pejuang lingkungan secara spesifik dapat diistilahkan sebagai pembela Hak Asasi Manusia bidang Lingkungan Hidup atau Environmental Human Rights Defender (E-HRD), dalam Resolusi Majelis Umum PBB tentang pembela HAM, Konstitusi Indonesia (UUD 1945) maupun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Terakhir, dalam isi somasi itu, Walhi menuntut Presiden untuk menghormati Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Walhi juga meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan tindakan kriminalisasi dan penangkapan terhadap para pejuang lingkungan. Jika Presiden Jokowi mengabaikan dan tidak mematuhi somasi terbuka, WALHI akan mengugat Presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Dwi Sawung.

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/demo_jokowi__walhi__ada_700_an_kasus_kriminalisasi_pejuang_lingkungan/98404.html">Demo Jokowi, Walhi: Ada 700-an Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan <br>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/nasional/12-2018/aktivis_penolak_tambang_budi_pego_dieksekusi_pekan_ini/98399.html">Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Dieksekusi Pekan Ini&nbsp;&nbsp;</a></span></b></li></ul>
    

    Editor: Kurniati

  • WALHI
  • Somasi
  • Presiden Jokowi
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
  • Budi Pego

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!