BERITA

Anis Hidayah: Kami Mendampingi Buruh Migran karena KBRI Tidak Merespons

"Pejuang buruh, Anies Hidayah mendapat penghargaan di bidang hak asasi manusia, Yap Thiam Hien Award 2014. Ia mempersembahkan sepenuhnya penghargaan itu kepada pahlawan devisa yang tak pernah dilindungi pemerintah."

Anto Sidharta

Anis Hidayah: Kami Mendampingi Buruh Migran karena KBRI Tidak Merespons
Anis Hidayah, Buruh Migran, Yap Thiam Hien Award 2014

KBR, Jakarta - Pejuang buruh, Anies Hidayah mendapat penghargaan di bidang hak asasi manusia, Yap Thiam Hien Award 2014. Ia mempersembahkan sepenuhnya penghargaan itu kepada pahlawan devisa yang tak pernah dilindungi pemerintah. “Karena di banyak negara mereka tidak dianggap sebagai manusia jadi itu perjuangan paling mendasar saya kira. Sehingga penghargaan ini saya persembahkan untuk mereka yang selama ini berjuang sendiri,” ujar Anis kepada Reporter KBR, Sasmito, Kamis (11/12) kemarin.

Berikut petikan wawancara selengkapnya dengan Anies Hidayah, yang juga diputar dalam Sarapan Pagi KBR, Jumat (12/12) pagi.

Untuk siapa penghargaan ini Anda dedikasikan?


Saya kira penghargaan ini untuk kawan-kawan buruh migran dimana pun berada. Karena saya kira kalau bicara hak asasi manusia bagaimana selama ini mereka berjuang sendirian tanpa hadirnya negara untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka dihormati oleh negara lain dimana mereka berada. Karena di banyak negara mereka tidak dianggap sebagai manusia jadi itu perjuangan paling mendasar saya kira. Sehingga penghargaan ini saya persembahkan untuk mereka yang selama ini berjuang sendiri.

Kemarin Pak Todung Mulya Lubis, Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Award, mengatakan hampir tidak ada kasus buruh migran yang tidak dapat disentuh oleh Anda. Menurut Anda, apakah pemerintah selama ini sulit membantu teman-teman buruh migran?


Jadi kami memang dekat, tidak ada jarak dengan buruh migran dan keluarganya. Sehingga mereka dengan sangat mudah mengakses kami bagaimana menghubungi kalau mereka mengalami kekerasan, keluarga mereka meninggal dunia, tidak digaji dan mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM.

Sementara untuk bisa bertemu dengan pemerintah menyampaikan pengaduan itu ada banyak birokrasi dan bahkan mereka juga tidak tahu. Seringkali juga selama menghadap ke pemerintah banyak statement-statement yang tidak menunjukkan adanya keberpihakan. Sehingga kenapa Migrant Care lebih dekat dengan buruh migran dan anggota keluarganya. Kami bukan berarti tidak ada masalah karena dalam banyak situasi ketika Migrant Care mendapatkan pengaduan dimana ada buruh migran yang mengalami penyiksaan, seperti kasus yang kita tangani di Arab Saudi kita langsung melaporkan ke kedutaan tetapi tidak kunjung ada respon seminggu kemudian kita dikabari bahwa yang melapor sudah meninggal dunia.

Jadi betapa kondisi itu ya menguji komitmen kita, karena mau tidak mau kita selalu marah dengan negara yang mestinya punya otoritas punya kekuatan untuk menyelamatkan warga negara kita tetapi itu tidak dilakukan.

Apakah perjuangan paling sulit dalam menyelamatkan TKI ada negara Timur Tengah?


Tidak hanya Timur Tengah. Saya kira yang paling dekat dengan kita juga sulit, Malaysia. Karena sektoral buruh migran di Malaysia juga sangat banyak selain PRT (pembantu rumah tangga) ada perkebunan, pabrik. Jangan dibayangkan bahwa buruh migran yang di pabrik-pabrik itu tidak ada masalah bahwa upah mereka juga sangat rendah, hidup dalam keterbatasan, dan tidak banyak disorot. Sehingga ketika banyak di antara mereka mengalami PHK itu benar-benar berkelompok orang datangnya ke Migrant Care Malaysia, kami mendampingi karena mereka menghubungi KBRI tidak ada respon.

Kalau di dalam negeri, perjuangan seperti apa untuk teman-teman buruh khususnya nasional?


Dalam negeri saya kira juga tidak kalah buruknya. Karena misalnya sampai hari ini belum ada jaminan mengenai upah layak, masih ada praktik outsourcing. Terutama untuk buruh perempuan itu ada diskriminasi baik pada tingkat upah, kebebasan berserikat, dan ketika melahirkan misalnya cuti hamil di-PHK.

Jadi masih banyak juga agenda-agenda penting menyangkut jaminan perlindungan hak dasar buruh di dalam negeri bagi pemerintahan yang ada sekarang. Termasuk saya kira yang juga urgent adalah pekerja rumah tangga yang di dalam negeri yang sampai hari ini kasus terakhir menunjukkan bagaimana kekerasan yang sangat ekstrim juga terjadi di Medan terhadap pekerja rumah tangga kita. Itu yang juga selama ini kita tangani di banyak negara yang menuntut komitmen lebih serius pemerintah untuk segera mensahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kemarin setelah Presiden Jokowi ngobrol dengan para TKI di luar negeri seketika itu juga menghapus KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Komentar Anda?


Iya saya kira kan ada beberapa dimensi yang memang harus ditindaklanjuti dari kebijakan penghapusan KTKLN. Karena KTKLN itu salah satu mandat Undang-undang sehingga perlu bagaimana penyesuaian legal formalnya. Kami sendiri di Migrant Care sangat mendukung itu dihapuskan dan segera ada paling tidak Perpu karena undang-undangnya masih berlaku. Mungkin itu bisa dikatakan moratorium implementasi pasal yang mewajibkan KTKLN, itu tidak jadi soal menurut saya sejauh pasal yang dimandatkan Undang-undang itu lebih memberikan mudarat daripada manfaat.

Jadi konteksnya bukan melanggar Undang-undang tetapi memoratorium implementasi satu regulasi yang itu berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Karena KTKLN selama ini merugikan buruh migran yang akan berangkat ke luar negeri kemudian mereka menghadapi pemerasan, mereka harus memutuskan tidak jadi berangkat padahal tinggal terbang karena tidak punya KTKLN. Di luar negeri pun tumbuh berbagai bisnis agen yang khusus menerbitkan KTKLN sehingga pertimbangan itu saya kira sangat legitimate bagi pemerintah untuk moratorium pasal yang mewajibkan KTKLN.

KTKLN ini identitas TKI di luar negeri. Begitu dihapus dikhawatirkan mendukung TKI ilegal ya?


Saya kira tidak ada korelasinya KTKLN dengan irregular migrant workers. Karena buruh migran sendiri sudah punya identitas ketika bekerja di luar negeri adalah paspor dan itu berlaku di negara dimana mereka bekerja. Justru kalau KTKLN kan tidak ada artinya apa-apa. Sebenarnya kartu itu fungsinya database bagi buruh migran, ada atau tidak ada kartunya database itu tetap ada. Sehingga menurut saya kalau kartunya menimbulkan masalah ya tidak usah ada kartu, cukup dengan paspor itu menjadi penanda bahwa buruh migran adalah warga negara Indonesia yang sedang bekerja di suatu negara tertentu.

Soal moratorium. Meskipun sudah ada moratorium ke beberapa negara di Timur Tengah tapi faktanya masih banyak pekerja kita yang berangkat ke sana, itu bagaimana?


Iya karena selama ini moratorium itu hanya penghentian penempatan sementara tapi di atas kertas. Di dalam praktiknya tidak ada evaluasi, monitoring, koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah untuk mengawasi bagaimana PJTKI tetap eksis menempatkan buruh migran selama moratorium. Jadi menurut saya bedanya tipis ada atau tidak adanya moratorium karena praktik penempatan tetap terjadi.

Jadi tidak ada perubahan sama sekali kalau melihat fakta di lapangan ya?


Saya kira tidak signifikan. Justru itu melahirkan praktik-praktik perdagangan orang, kemudian penempatan buruh migran secara ireguler. Itu juga banyak muncul karena moratorium yang tidak diikuti dengan satu instrumen pengawasan yang jelas, monitoring evaluasi dan juga penegakan hukumnya. Jadi ini yang harus dilihat, dievaluasi pemerintah selama melakukan moratorium ke beberapa negara.

Ada solusi yang ditawarkan teman-teman Migrant Care?


Saya kira untuk sekarang pemerintah sedang moratorium ke beberapa negara itu menurut saya perlu dievaluasi. Bagaimana selama moratorium berlangsung, apa dampak setelah moratorium, ada dampak positifnya tidak. Karena kita berharap kan ada perbedaan kondisi selama sebelum dan setelah moratorium baik pada tingkat kebijakan yang disepakati kita dengan negara yang dimoratorium, kemudian sistem penempatannya, perlindungannya. Kalau tidak ada bedanya untuk apa itu diperpanjang, sehingga sangat mendesak untuk segera dilakukan evaluasi bagaimana praktik moratorium itu berlangsung. Sehingga pemerintah tidak hanya memperpanjang tetapi tahu kenapa harus diperpanjang, kalau tidak ada evaluasi ya kita tidak pernah tahu.

Terkait ketidakprofesionalan PJTKI, ada usulan yang mengatakan pemerintah perlu mengambil alih pengiriman TKI ini. Menurut Anda bagaimana usulan ini?

PJTKI sangat profesional dalam mengambil keuntungan selama ini dan mengabaikan hak-hak asasi manusia buruh migran kita sehingga memang praktiknya adalah eksploitasi. Migrant Care sejak awal mengusulkan di dalam revisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, agar peran-peran dominasi yang selama ini diberikan ke PJTKI yang kami katakan itu monopoli swasta mulai dari rekrutmen, pendidikan, pemberangkatan, perlindungan, pengawasan sampai pulang kembali itu harus direvisi. Karena kehadiran negara itu sekaligus memberi rasa aman, jaminan bagi pemenuhan hak-hak buruh migran juga akan menekan biaya penempatan.

Selama ini PJTKI berlomba-lomba menempatkan buruh migran karena mereka mendapat keuntungan. Aspek atau dimensi itulah yang harus dirombak sehingga penempatan buruh migran adalah penegakan hak asasi bagi warga negara kita yang bekerja di luar negeri, bukan satu dimensi bisnis besar dalam penempatan buruh migran yang menghasilkan keuntungan banyak bagi mereka yang punya PT.

Ada harapan dari Anda kepada pemerintah?


Di dalam dokumen Nawa Cita Presiden Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai presiden itu kan ada program-program yang sangat komprehensif terkait dengan komitmen rencana untuk pembaruan kebijakan perlindungan buruh migran. Mulai dari perombakan kebijakan, paradigma yang lebih menekankan aspek HAM daripada ekonominya, memastikan perempuan yang bermigrasi aman sampai penuntasan revisi Undang-undang Buruh Migran yang berbasis pada konvensi buruh migran.

Artinya dari dokumen itu diharapkan pemerintah yang ada sekarang mulai membuat satu roadmap mulai dari perubahan kebijakan, penataan kelembagaan hingga memastikan migrasi yang dibangun oleh pemerintah Indonesia itu adalah migrasi yang aman, tidak memberi ruang bagi agen atau PT melakukan praktik pengambilan keuntungan dari penempatan buruh migran. Ketika itu ada saya kira pelanggaran HAM yang selama ini dihadapi buruh migran di luar negeri saya kira secara otomatis, secara bertahap akan berkurang terminimalisir. Selama itu tidak dilakukan maka pemerintah akan terjebak pada penanganan kasus satu demi satu yang dialami buruh migran di berbagai negara yang mana kasus itu kasus ulangan. Jadi kondisi yang berulang dalam bentuk yang sama tapi jumlahnya terus meningkat.       

 

  • Anis Hidayah
  • Buruh Migran
  • Yap Thiam Hien Award 2014

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!