BERITA

Parade Nusantara: Pengawasan Transfer Dana ke Desa Mudah Kok

"KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna kemarin."

Doddy Rosadi

Parade Nusantara: Pengawasan Transfer Dana ke Desa Mudah Kok
uu desa, pengawasan, dana

KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna kemarin. Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Chotibul Uman Wiranu mengatakan, dalam aturan itu perangkat desa akan mendapat penghasilan tetap dan jaminan kesehatan.

Selain itu, dana tiap desa sebesar 10 persen akan digelontorkan dari APBN. Ia juga menambahkan, untuk teknis pengucuran dana desa, akan diatur pemerintah melalui PP. Lalu, setelah disahkannya UU Desa ini, bagaimana tanggapan Parade Nusantara yang paling vocal dalam masalah ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Rumondang Nainggolan dan Sutami dengan Sudir Santoso, Ketua Umum Paguyuban Kepala Desa se-Nusantara Parade Nusantara dalam program Sarapan Pagi.

Akhirnya disahkan juga ya UU Desa ini ya?

Alhamdulillah dengan perjalanan yang panjang, penuh liku, penuh onak dan duri akhirnya dalam sidang ke sembilan ini disahkan kemarin tanggal 18 Desember 2013.

Bagaimana kemudian perangkat desa ini disiapkan untuk menjalani Undang-undang ini?

Konsekuensi logis dari lahirnya Undang-undang yang baru ini belum ada nomornya ya karena belum diundangkan di lembaran negara. Dari masalah anggaran maupun hal-hal yang lain termasuk diantaranya usaha milik desa, konsekuensi logisnya memang harus ada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan itu sangat penting artinya. Sebab profesionalisme kinerja dari aparatur pemerintah desa ini tidak meningkat akan banyak hal dampak negatif disana-sini. Oleh karena itu tanggung jawab semua pihak terutama kesadaran dari aparatur pemerintah desa sendiri, tapi yang paling utama adalah dari Kementerian Dalam Negeri.

Undang-undang ini memerlukan penjabaran yang lebih detil, menurut anda apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?

Kalau Undang-undang dalam Islam itu kita analogikan Al Quran maka memang wajib harus ada haditsnya. Kalau ada Al Quran tanpa hadits umat Islam tidak bisa menjalankan syariatnya dengan baik misalnya sholatlah kamu dan zakatlah kamu, tapi dalam Al Quran tidak satupun diterangkan bahwa sholat subuh itu dua rakaat. Sama saja dengan peraturan pemerintah dan Undang-undang ini, jika tidak segera tidak dilengkapi dengan PP maka tentu saja belum bisa diaplikasikan ke bawah. Yang perlu kita cermati sama-sama adalah bagaimana PP nanti bisa menjabarkan teknis secara detil, sehingga mudah ditindaklanjuti perda kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Paling penting dicantumkan dalam PP itu apa?

Yang masih debatable dan jadi prasangka termasuk kemarin interupsi dari beberapa anggota dewan waktu sidang paripurna adalah mekanisme breakdown dana. Dana APBN yang dari transfer daerah itu harus jelas, sebab kalau ada celah sedikit tidak jelas maka kabupaten waktu menindaklanjuti membuat perda itu cenderung salah atau tidak tepat seperti yang diharapkan amanat Undang-undang itu sendiri.

Yang masih menjadi multitafsir itu soal apanya?

Ada draft di situ yang dikatakan secara bertahap. Kalaupun secara bertahap itu akan didrop kepada desa itu harus jelas. Nanti rancu tanggung jawabnya, maka dalam era Orde Reformasi ini kalah dengan Orde Baru. Anggaran dalam Orde Baru itu pasti bulan April sudah jelas, tapi dalam Orde Reformasi ini kadang-kadang Oktober sampai November baru jelas lalu kapan diaplikasikan dalam tahun anggaran berjalan, kemudian LPJ bagaimana. Itu yang sering rancu di bawah, oleh karena pengalaman itu adalah guru terbaik ke depan nanti kita coba akan tata. Sekjen dari Kementerian Dalam Negeri berjanji bahwa waktu membuat PP dalam Undang-undang ini Parade Nusantara akan dilibatkan. Setidaknya kita memberikan masukan-masukan positif dan pertimbangan, agar Kementerian Dalam Negeri waktu mengajukan PP kepada presiden betul-betul tepat.
 
Sudah ada undangan pertama?


Sejak lama kami komunikasi. Karena kami dari Parade Nusantara mau tidak mau suka tidak suka harus banyak bersentuhan dengan Kementerian Dalam Negeri. 


Dana yang dialokasikan per desa sekitar Rp 1,4 miliar. Kalau dari perangkat desa sudah memperkirakan ini bakal disalurkan untuk apa saja penggunaan dana ini?


Mayoritas aparatur pemerintah desa terutama kepala desa mengerti betul tentang RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam setiap anggaran tahun berjalan dan mereka tahu akan memasukan anggaran itu melalui APBDes. Oleh karena itu ketika semua tertuang dengan cara benar maka pengawasan akan mudah dilakukan dan ketika terjadi penyimpangan akan sedini mungkin akan dipahami masalahnya.

Ada berapa banyak perangkat desa yang harus ditingkatkan kapasitasnya untuk mengelola dana yang semakin besar ini?
 
Kalau kepala desanya ada sekitar 71.672 kepala desa, kalau perangkat desanya lebih kurang 750.000 dari Sabang sampai Merauke belum termasuk desa-desa yang berkembang.
 
Ini hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri untuk melakukan peningkatan kapasitasnya?

Tanpa ada maksud mengoreksi atau mendiskreditkan kinerja dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Ditjen PMD. Selama ini yang dilakukan hanya berupa Bimtek dan itu terbukti tidak efektif. Oleh karena itu mungkin saya akan memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri, agar betul-betul menggandeng stakeholder ada pelatihan dan pendampingan khusus dan meneka kepada para bupati seluruh Indonesia betul-betul intens waktu memberi pelatihan dan pendampingan berupa Bimtek atau apapun jenisnya kepada aparatur pemerintah desa agar kapasitasnya bisa meningkat.

Kuncinya berada di tingkat bupati ya?

Mestinya ada di tingkat bupati tapi sebetulnya anggaran itu ada juga di Kementerian Dalam Negeri.

Kapan PP ini bakal keluar informasinya dari pemerintah?

Sebetulnya kalau Undang-undang MD3 ada aturannya rentang waktunya kapan Undang-undang itu sudah jadi. Amanat Undang-undang MD3 itu dua kali masa sidang, kalau belum selesai ditambah sekali sidang. Meskipun Undang-undang itu dilanggar oleh pemerintah dan DPR sendiri, terbukti pada sidang ke sembilan Undang-undang Desa itu baru jadi. Kemudian akan bergeser ketika Undang-undang ini sudah diundangkan di lembaran negara kapan seharusnya PP itu jadi. Seharusnya kalau negeri ini betul-betul profesional tidak boleh lebih dari 36 hari, sebab kalau lebih dari itu akan ada kevakuman regulasi. Sebab ketika Undang-undang itu diundangkan sejak hari itu, tanggal itu, tahun itu Undang-undang yang lama dalam hal ini Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku efektif.
 
Tapi masih banyak juga Undang-undang kita yang PP-nya belum kelar semua. Ini berarti kerja mengawal masih terus akan dilakukan?

Pengawalannya tentu beda ya kalau PP ya. Kalau PP kita lebih banyak diskusi, audiensi, tidak lagi demonstrasi kecuali urgensinya memaksa sekali tapi saya hindari tidaklah ya karena sudah lama berdarah-darahnya tujuh tahun. Kemudian secepatnya PP itu harus lahir.

Jadi tetap akan ada pengawalan ya?

Iya dan pengawalannya bukan sebatas PP. Paling berat dilakukan sesungguhnya adalah justru mengawal terbitnya perda di masing-masing kabupaten. Sebab kadang-kadang anggota DPRD kabupaten itu tidak nyambung dan masing-masing punya kepentingan. Sebenarnya kinerja pengawasan kita jauh lebih berat, dari Parade Nusantara ini ada mekanismenya. Kalau Perda Kabupaten itu sebelumnya disahkan dikonsultasikan dengan gubernur, mestinya biro hukum gubernur itu mengoreksi betul tapi faktanya ya ditumpuk sajalah kemudian oke, disetujui dan sebagainya sehingga banyak hal yang salah dan itu pengalaman saya banyak terjadi di beberapa kabupaten.

  • uu desa
  • pengawasan
  • dana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!