BERITA

Jadi Caleg, 22 Pengurus PNPM di Kota Semarang Diminta Mengundurkan Diri

"KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang mengimbau calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri segera mengundurkan diri dari jabatannya di PNPM Mandiri."

Doddy Rosadi

Jadi Caleg, 22 Pengurus PNPM di Kota Semarang Diminta Mengundurkan Diri
caleg, PNPM, semarang, mundur

KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang mengimbau calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri segera mengundurkan diri dari jabatannya di PNPM Mandiri.

Imbauan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Menko Kesra) Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013, yang isinya, pelaksana PNPM yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri.

Surat tersebut juga menyebutkan satuan kerja PNPM di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya diminta untuk mengeluarkan penetapan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja atau menempati posisi dalam kegiatan atau unit kerja kelembagaan PNPM.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, ia telah mendata adanya 22 Caleg Kota Semarang yang menjabat sebagai pengurus di unit PNPM. Melalui Panwas Kecamatan (Panwascam), pihaknya telah mengirim surat imbauan tersebut kepada 22 orang Caleg tersebut agar segera mengundurkan diri dari kepengurusan di PNPM.

“Kami telah menyurati 22 Caleg pengurus PNPM agar segera mengundurkan diri,” tuturnya, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Senin (16/12).

Dosen Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, Surat Edaran Menko Kesra pada intinya ingin mencegah penggunaan dana, program maupun atribut PNPM untuk kepentingan politik para Caleg yang menjabat pelaksana PNPM.

“Caleg yang aktif di PNPM berpotensi menggunakan fasilitas negara dalam hal ini dana, program maupun atribut PNPM. Karena itu harus mengundurkan diri dari jabatan di PNPM Mandiri,” tegasnya.
 
Menunjuk Surat Edaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Menko Kesra) Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 kemudian  Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran Bawaslu RI No 807/Bawaslu/M/2013 dan Surat Instruksi Bawaslu Jateng Nomor 571/Bawaslu-Jateng/XI/2013 yang memerintahkan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mendata dan mengawasi proses pengunduran diri para Caleg dari jabatan sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

  • caleg
  • PNPM
  • semarang
  • mundur

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!