Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Gatut Setiawan mengatakan pembatasan ini merupakan permintaan Kapolres Jayawijaya.
Katanya, pembatasan WNA berkunjung ke Wamena hanya bersifat sementara waktu. Kebijakan ini akan dicabut setelah aparat menyatakan situasi di Wamena sudah sepenuhnya kondusif.
"Mengantisipasi jangan sampai ada pihak-pihak asing membuat semakin kisruh yang tadinya sudah damai. Karena di situ kan keadannya konflik. Bisa mengancam keutuhan NKRI. Dikhawatirkan ada pihak asing yang mencampuri dan malah memanas-manasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Gatut Setiawan, Selasa (26/11/19).
Baca juga:
Pasca-Rusuh, 10 Ribu Murid dan Ratusan Guru di Wamena Belum Kembali Sekolah
Gatut mengklaim, kebijakan ini juga bertujuan menghindarkan WNA dari situasi yang belum kondusif.
"Di satu sisi sebenarnya untuk menyelamatkan atau melindungi orang asing tersebut. Jangan sampai nanti dia celaka, kalau nanti ada apa-apa panjang lagi urusannya. Jadi masalah internasional," ujarnya.
Meski Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, melarang WNA sementara waktu berkunjung ke Wamena, akan tetapi ada pengecualian untuk warga negara asing yang memiliki izin tinggal sementara di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
"Kalau memang orang asing itu punya izin tinggal sementara di sana dan kerja di sana, sama sajakan warga negara Indonesia. Punya izin tinggal sementara tidak mungkin kita mau tolak," pungkasnya.
Pada 23 September 2019, Kota Wamena dilanda kerusuhan besar. Kerusuhan itu menelan setidaknya 31 korban jiwa, merusak sekitar 700 bangunan rumah dan kantor, serta merusak ratusan unit mobil dan sepeda motor.
Editor: Ardhi Rosyadi