BERITA

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Agama itu Ranah Pribadi

"Tak memikirkan apa kata orang tentang gugatan yang diajukan."

Haryani Dannisa

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Agama itu Ranah Pribadi
Anbar Jayadi, UU Perkawinan, judicial review, uji materi, legalisasi kawin beda agama

KBR, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini tengah jadi sorotan. Namanya Anbar Jayadi. Dia adalah bagian dari mahasiswa dan alumni FH UI yang menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Selain Anbar, yang akrab dipanggil Oneng, ada juga Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Lutfi Sahputra. 


Mereka menggugat UU Perkawinan lantaran ingin meminta ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama. Bagi mereka, penafsiran Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Pasal itu berbunyi begini: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” 


Akibatnya, kata Anbar, banyak orang yang melakukan apa yang disebutnya sebagai ‘penyelundupan hukum’ dengan cara menikah di luar negeri atau menikah secara adat demi menghindari pasal tersebut. 


Anbar menyadari kalau tindakannya itu akan mengundang kontroversi. Kepada Haryani Dannisa, Anbar mengatakan, ini adalah bagian dari aktualisasi kebebasan berpikir. 


Apakah ada ketakutan bahwa orang-orang akan menganggap kalian bertindak kontradiktif dengan agama yang dianut? 

 

“Sebenarnya kalo saya sih mendukung pemenuhan hak konstitusional ya, warga negara Indonesia. Bahwa Indonesia sudah menjamin hak untuk melangsungkan perkawinan dan hak beragama, maka Indonesia harus konsekuen dong dengan hak tersebut. Harus dipenuhi hak konstitusionalnya.”


“Masalah kehidupan beragama saya, menurut saya itu adalah ranah pribadi masing-masing ya, jadi dan di sisi lain juga saya tidak bisa mengontrol persepsi orang lain terhadap saya. Dan itu kebebasan mereka untuk memikirkan saya ini bagaimana, tapi tetep saya tetep pada pendirian bahwa saya mendukung pemenuhan hak konstitusional—tidak lebih dan tidak kurang.”

  

Bagaimana komentar teman-teman serta pengajar di kampus setelah kalian banyak diliput oleh media?

 

“Sebenarnya teman-teman di kampus ada yang pro ada yang kontra. Kalo yang pro, bilangnya “Semangat Neng, ini salah satu upaya untuk memperbaiki hukum di Indonesia”. Karena kan kita sama-sama belajar di kelas tentang penyelundupan hukum dan lain sebagainya. Ada juga yang kontra, atasnya kayak agama dan lain sebagainya.”

 

“Kalau dosen-dosen sih karena ini ruang akademik, tentunya ada yang mendukung juga, ada yang kontra juga. Tapi lebih menggali secara diskusi akademik sih, misalnya ngobrol sama saya gitu, nanya-nanya kira-kira dalil kamu seperti apa. Seperti itu sih. Masukan-masukan tentunya ada untuk memperbaiki permohonan.”

 

Terus dari keluarga sendiri, melihat ini mereka komentar apa?

 

“Mereka sih melihatnya ini sebagai waktu yang tepat untuk mengaktualisasi kebebasan berpikir dan berpendapat. Selain itu, melihat bahwa saya anak hukum, jadi saya harus memberikan sesuatu terhadap hukum di Indonesia dengan judicial review. Karena ya itu tadi, pada dasarnya judicial review bisa dilakukan oleh semua warga negara.”

 

Padahal kan kamu belum punya pacar dan belum menikah? Bagaimana legal standing kalian?

 

“Sebenarnya kemarin masukan dari hakim konstitusi adalah legal standing kami sudah elaboratif, dalam artian kan kalo dalam legal standing, entah ada kerugian faktual, aktual atau potensial, yang mana bagi kami ini adalah kerugian potensial. Yang hakim konstitusi sarankan adalah lebih elaborasi lagi kenapa misalnya keadaan indonesia yang plural, terus mobilisasi yang tinggi menyebabkan kami sebagai pemohon lebih bisa nantinya terexpose kalo nantinya mau melakukan pernikahan itu, pernikahannya bisa saja berbeda agama atau kepercayaan.”


Anbar Jayadi aktif di perdebatan dunia internasional yang menurut dia telah membuka matanya. Seperti apa saja?


  • Anbar Jayadi
  • UU Perkawinan
  • judicial review
  • uji materi
  • legalisasi kawin beda agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!