BERITA

Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, Kemenkum HAM: KPK Tidak Menjawab Surat Kami

"Sudah lakukan konsultasi dengan KPK soal pembebasan bersyarat ini lewat surat."

Agus Luqman

Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, Kemenkum HAM: KPK Tidak Menjawab Surat Kami
KPK, Hartati Murdaya

KBR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM berkeras kalau pemberian pembebasan bersyarat keada Hartati Murdaya, terpidana kasus suap, sudah sesuai prosedur. Alasannya karena Hartati sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. 


KPK terus meminta supaya pembebasan bersyarat itu dibatalkan karena tidak sesuai aturan Undang-undang. Menurut KPK, Hartati pernah mengajukan permohonan status justice collaborator pada Juli 2014 sekaligus permohonan pembebasan bersyarat. Saat itu permohonan ditolak. 


Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.


Jadi kenapa Kemenkum HAM bertahan dengan keputusan mereka untuk memberikan pembebasan bersyarat untuk Hartati?


Simak wawancara dengan dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dalam Sarapan Pagi Rabu (3/9/2014). 


KPK meminta agar pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, tanggapan Anda bagaimana?


“Kita lihat dasarnya apa. Dibatalkan dalam pengertian kami kalau yang bersangkutan belum menjalani, ini sudah berjalan sedang tanggal dikeluarkannya 23 Juli 2014.”


Jadi akan melihat itu dulu?


“Iya dasar hukumnya apa. Pertama pengertian dari pembatalan itu, menurut kami kalau itu belum dilaksanakan. Kedua dasar hukumnya apa, kami meyakini itu berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.” 


Dia dianggap sudah melewati dua per tinga masa tahanan, itu saja yang sudah memenuhi persyaratan?


“Dua per tiga itu sudah sejak tanggal 16 Juli 2014. Selain itu secara administrasi dia juga sudah membayar denda Rp 150 juta dibayar, kemudian tidak ada kasus lain yang harus dijalani itu pertimbangan kami. Selain ada rekomendasi dari dokternya yang bersangkutan sakit, stroke berulang, seminggu tiga kali harus periksa kesehatan, usianya sudah mendekati kelompok rentan sudah 68 tahun.” 


Apakah prosedur pembebasan bersyarat ini tidak konsultasi dengan pihak lain misalnya KPK?


“Kita konsultasi.” 


Untuk Ibu Hartati juga? 


“Kita kirim surat pada tanggal 30 Juni 2014 kepada KPK. Menurut ketentuan yang diatur di Pasal 43b yang kemudian diatur lebih lanjut dengan SK Menteri Hukum dan HAM No. 13 tanggal 4 Juni 2014 batas waktu jawaban itu adalah 12 hari sejak dikirimkannya.” 


KPK selama 12 hari tidak menjawab?


“Tidak menjawab.” 


Lalu akhirnya diputuskanlah pembebasan?


“Diproses sebagaimana prosedur yang berlaku.” 


Siapa yang mengambil keputusan? Dirjen atau pak menteri?


“Dirjen hanya mengusulkan kepada menteri.” 


Soal narapidana korupsi lalu mendapat pembebasan bersyarat meski dengan kondisi sakit. Objektivitasnya bagaimana?


“Kalau dari sisi kami itu sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ada pertimbangan kemanusiaan ya itu seminggu tiga kali harus periksa kesehatan. Bagi kami itu juga satu beban kalau dia periksa kesehatan kita harus kirim dengan pengawalan.”         


  • KPK
  • Hartati Murdaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!