BERITA

KPK: Sebagian Besar Pendanaan Pilkada dari Sponsor, Netralitas ASN Sulit Diterapkan

"Dari hasil survei itu dapat disimpulkan bahwa umumnya pendanaan kampanye calon kepala daerah bersumber dari sponsor."

Muthia Kusuma

KPK: Sebagian Besar Pendanaan Pilkada dari Sponsor, Netralitas ASN Sulit Diterapkan
Ilustrasi uang dan pilkada

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil survei internal terkait sumber pendanaan calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018. 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap hasil survei itu menunjukan lebih dari 70% pendanaan calon bersumber dari sponsor. 

Pahala menggunakan istilah 'tak ada makan siang gratis' karena menemukan ada timbal balik dari calon kepala daerah terhadap kolega sponsor yang menjabat di BUMD atau pemerintahan berupa jabatan dan lainnya.

"Mereka minta kemudahan akses donatur atau kolega untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD. Pada interview lanjutan, apa sih maksudnya? Ternyata ini yang dimaksud adalah kepala dinas, kepala badan yang menjadi tim sukses petahana. Dan dia ikut memobilisasi dana untuk mendukung supaya calonnya terpilih. Dan mereka minta supaya mereka entah naik jabatan, atau jabatannya di kepala dinas yang bergengsi," kata Pahala dalam kampanye nasional gerakan netralitas ASN, Rabu, (5/8/2020).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, hasil survei pendanaan calon kepala daerah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semisal pada Pilkada 2015, ditemukan ada 70% pendanaan bersumber dari sponsor. 

Lalu pada Pilkada 2017 dan 2018  sumber pendanaan sponsor sebesar 82%. Pahala menegaskan, dari hasil survei itu dapat disimpulkan bahwa umumnya pendanaan kampanye calon kepala daerah bersumber dari sponsor.

Oleh karena itu, ia menilai netralitas akan sulit diterapkan karena ada ASN yang turut mendukung pendanaan calon kepala daerah guna memuluskan keinginannya terhadap jabatan tertentu. 

Secara spesifik Pahala menyebut sejumlah posisi yang akan sulit netral, yaitu pejabat eselon 2, kepala dinas, kepala badan dan sekda.

"Terbukti 80 persen bukan hanya tidak netral tapi secara khusus memobilisasi dukungan dalam bentuk dana dan dalam bentuk donasi ke calon terpilih. Dengan iming-iming nanti saya dapat jabatan yang sekarang atau naik jabatan atau ke BUMD," ungkap Pahala.

Pahala juga menyoroti kebijakan petahana yang kerap merombak ASN demi kepentingannya. Para ASN itu cenderung dipersiapkan sebagai tim sukses tersulubung, dengan demikian mereka diberi jabatan strategis untuk mengakses pendanaan atau memudahkan perizinan.

Oleh karena itu, ia meminta SKB lima kementerian, yaitu KemenPAN-RB, Kemendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu, memuat sanksi bagi petahana yang memobilisasi ASN. 

Kata dia, sanksi itu harus dimuat sebelum SKB itu diteken pada akhir September ini. Ia juga mendorong agar sanksi serupa diatur bagi petahana atau ASN yang tidak netral.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • KPK
  • Dana Pilkada
  • Survei Pendanaan Pilkada
  • Pahala Nainggolan
  • KPU
  • Pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!