BERITA

Polisi Hadang Buruh yang Hendak Demo di Senayan

""Aturan dari mana itu, kalau mau melintasi (perbatasan wilayah) harus kasih surat pemberitahuan?""

Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat

Polisi Hadang Buruh yang Hendak Demo di Senayan
GEBRAK menggelar aksi tolak revisi UU Ketenagakerjaan di area Gedung MPR/DPR, Jakarta. Buruh dari luar Jakarta yang hendak bergabung di aksi ini dihadang polisi di perbatasan (16/8/2019). (Foto: KBR/Wahyu Setiawan)

KBR, Jakarta- Massa aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dari berbagai wilayah yang hendak menggelar demonstrasi di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, mengaku dihadang aparat kepolisian di tengah perjalanan.

Salah satu perwakilan massa, Akbar Rewako, mengatakan polisi melakukan penghadangan di perbatasan antara Jakarta dan Bekasi, Bandung, serta Tangerang. Kata dia, massa dari luar Jakarta yang dihadang itu berjumlah ratusan orang.

"Jadi kita itu nggak dibolehin aksi, kawan-kawan dari Bekasi, Tangerang, Bandung, itu diblokade nggak boleh ke Jakarta," kata Akbar saat dihubungi KBR, Jumat siang (16/8/2019).

"Kalau di Jakarta, dihadang di Tanjung Priok nggak boleh gerak, mobil komando dihalangi. Dari Tangerang, titiknya di Cibitung itu nggak boleh. Terus yang di Taman Cibodas, di Batu Ceper itu nggak boleh berangkat. Terus dari Bekasi, di kawasan Gobel itu nggak boleh berangkat. Dari Bandung juga di tol dihalangi," papar Akbar.

"Jadi ada upaya dari pihak kepolisian menghalangi aksi kita hari ini," tegasnya lagi.


Baca Juga: Tolak Pengurangan Pesangon, Serikat Pekerja Minta Bantuan Jokowi 


Masalah Surat Pemberitahuan

Menurut Akbar, penghadangan ini dilakukan karena tidak ada surat pemberitahuan. Polisi meminta agar massa membuat surat pemberitahuan dulu ke Polda Banten dan Jawa Barat, sesuai asal daerah mereka, sebelum masuk ke Jakarta.

"Terus saya tanya, lokasinya kan (demo) ke Jakarta, untuk apa kita kasih masuk (surat) ke (Polda) Banten? Mereka (polisi) bilang, ini melintasi jalan wilayah Banten. Nah, aturan dari mana itu, kalau mau melintasi (perbatasan wilayah) harus kasih surat pemberitahuan?" tukas Akbar.

Sebelumnya, aliansi GEBRAK sempat mengumumkan bahwa sekitar 5.000 buruh akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI pada Jumat pagi (16/8/2019), bersamaan dengan Sidang Tahunan MPR.

Unjuk rasa ini terkait penolakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan, yang dinilai mengancam kesejahteraan buruh lewat pengurangan pesangon, perlambatan kenaikan upah, serta perluasan outsourcing.


Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • buruh
  • serikat pekerja
  • pekerja
  • UU Ketenagakerjaan
  • GEBRAK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!