BERITA

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Macet, Luhut: PLN Jangan Macam-macam

""Pokoknya jangan kita berbelit-belit. Prinsipnya kita menyelesaikan masalah,""

Dian Kurniati

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Macet, Luhut:  PLN Jangan Macam-macam
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat pelaksanaan kegiatan strategis daerah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan menuding PT PLN (Persero), menjadi penyebab para Kepala Daerah tidak kunjung merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).  Luhut menilai, PLN terlalu berbelit-belit dalam menjalin kerjasama pembelian listrik hasil produksi PLTSa, sehingga akibatnya, Kepala Daerah khawatir produksi listriknya tidak laku terjual dan akhirnya menangung rugi. 

Padahal, lanjut Luhut, seluruh ketentuan mengenai hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Pokoknya jangan kita berbelit-belit. Prinsipnya kita menyelesaikan masalah, 'kan sudah ada Perpresnya, Peraturan Presiden mengenai ini. Ya sudah, mengacu situ. Itu nanti dijual ke PLN. PLN itu jangan macam-macam, begitu lho. Kalau sudah ada tadi Perpresnya, setiap ada listrik (langsung beli). Jadi jangan mencari masalah, tapi mencari solusinya. (Apa masalah PLN selama ini?) Berbelit-belit itu," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Pemerintah, kata Luhut, berkomitmen mendorong pembangunan PLTSa di seluruh kota se-Indonesia, agar tumpukan-tumpukan sampah yang bertebaran dan menggunung dapat teratasi. Sebagai langkah awal, tutur Luhut, Pemerintah akan segera berfokus kepada 12 daerah, yang menyatakan sudah siap membangun PLTSa.

Keduabelas daerah adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Luhut menerangkan, telah menugaskan seorang deputinya untuk mendampingi para Kepala Daerah, melaksanakan semua proses pembangunan PLTSa, termasuk dalam melakukan negosiasi penjualan produksi listrik hasil PLTSa dengan PLN.

PLN Jangan Buat Hitungan Untung-Rugi PLTSa

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengungkapkan, pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (16/7/2019), Presiden Joko Widodo telah menyatakan untuk melarang PLN membuat perhitungan untung-rugi dalam membeli listrik hasil produksi PLTSa. Jokowi, kata Anung, menginginkan agar PLN memberi kontribusi besar untuk turut membersihkan sampah-sampah di seluruh kota se-Indonesia.

Perpres nomor 35 tahun 2018,   telah diatur pembelian tenaga listrik hasil produksi PLTSa dari Pemerintah Daerah oleh PT PLN (Persero). Harga pembelian listrik itu ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa, yang dijual kepada PLN dengan ketentuan: (a). Untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dolar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah; atau (b). Untuk besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan: Harga Pembelian (sen dolar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).

Harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik milik PLN. Namun, ketentuan penghitungan harga tersebut tidak akan berlaku, jika PLTSa tersebut dibangun melalui penugasan kepada BUMN.

Soal pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, Perpres pun telah mengatur sumbernya, yaitu dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dapat pula berkat dukungan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang bersumber dari APBN, menurut Perpres itu, digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per ton sampah.


Editor: Fadli Gaper 

  • PLTSa
  • Listrik dari Sampah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!