Bagikan:

Jelang Putusan ULMWP, Kemenlu: Harus ada Kesepakatan dari Indonesia

"Seperti yang kita ketahui Indonesia sebagai associate member di MSG. Di situlah kehadiran kita di sana."

BERITA | NASIONAL

Senin, 11 Jul 2016 20:50 WIB

Jelang Putusan ULMWP, Kemenlu: Harus ada Kesepakatan dari Indonesia

Ilustrasi: Aksi demo KNPB mendukung ULMWP masuk menjadi anggota MSG. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menekankan, keputusan Melanesian Spearhead Group (MSG) harus mempertimbangkan kesepakatan anggotanya. Ini menanggapi jelang putusan diterima atau tidaknya Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) menjadi anggota MSG pada 13-14 Juli mendatang.

Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan, posisi Indonesia saat ini sebagai associate member atau anggota rekanan MSG.

"Seperti yang kita ketahui Indonesia sebagai associate member di MSG. Di situlah kehadiran kita di sana. Tentunya semua pembahasan kita berusaha akan terus terlibat di dalam situ. Apapun nanti yang diputuskan di MSG tentunya harus mendapat kesepakatan dari seluruh anggota yang ada di sana," kata Arrmanatha di Gedung Kemenlu Jakarta, Senin (11/07/2016).

Sebelumnya, Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap optimistis ULMWP akan diterima sebagai anggota penuh MSG. Ini lantaran persyaratan menjadi sebagai anggota sudah dipenuhi ULMWP. Di antaranya membentuk wadah persatuan dan menjadi anggota observer organisasi ras Melanesia lintas negara itu selama setahun.

Apabila diterima sebagai anggota penuh MSG, ULMWP akan memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di luar Indonesia atau referendum. Kata Ones, KNPB akan menggelar aksi damai jelang keputusan 13 Juli mendatang di Papua.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending