BERITA

Pembersihan Atribut Pasangan Calon Berakhir 23 Agustus

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye pasangan calon dibuat dan dipasangan oleh KPU."

Idhar Abdul Rahman

Pembersihan Atribut Pasangan Calon Berakhir 23 Agustus
Ilustrasi alat peraga kampanye. Foto: Antara

KBR, Ternate - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara bersepakat untuk memberikan waktu kepada tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelumnya hingga tanggal 23 Agustus mendatang.


Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye pasangan calon dibuat dan dipasangan oleh KPU. Demikian dikemukakan Anggota Panwaslu Kota Ternate Wahyuni Bailusy.


"Hasil kesepakatan di saat rapat koordinasi kemarin, pembersihan atribut sebelum masuk masa kampanye itu berakhir pada tanggal 23 Agustus. Dan itu disepakati bersama tim-tim pengusung, mereka sendiri yang nanti akan membuka. Tapi kalau misalnya pada saat tidak ada yang membuka, otomatis panwaslu, KPU dan pemerintah yang akan turun tangan langsung," kata Wahyuni (29/7/2015).


Selain itu ia juga menjelaskan, memasuki masa kampanye, seluruh atribut kampanye pasangan calon dibersihkan semuannya. Sebab, atribut kampanye semuannya disediakan oleh KPU, bukan lagi pasangan calon. Dengan demikian semua pasangan calon memiliki jumlah alat peraga yang sama baik jumlah maupun ukurannya.


Editor: Bambang Hari

  • alat peraga kampanye
  • Peserta Pilkada
  • Pilkada Serentak
  • Panwaslu Ternate

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!