KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti
memastikan tidak bisa dengan mudah memberhentikan anak buahnya termasuk Kepala
Bareskrim Budi Waseso. Hal ini terkait masukan dari bekas Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Syafii Maarif.
Badrodin mengatakan untuk memberhentikan seorang anggota kepolisian maka harus memiliki bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan baik itu pidana atau kode etik. Sebaliknya, kata dia, jika tidak ada bukti, maka pencopotan atau pemberhentian tidak bisa dilakukan, meskipun oleh seorang Kapolri.
“Kan kalau polisi sudah ada norma-normanya. Norma-norma aturan bagaimana orang bekerja, bagaimana menilai kinerjanya itu sudah ada aturannya semua. Kita bukan LSM yang bisa dengan mudah sebentar-bentar mundur itu tidak ada norma tertentu yang harus dipatuhi. Kita tidak begitu, kita ada norma tertentu yang harus kita patuhi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya (15/7/2015).
Badrodin Haiti menambahkan, lembaganya juga tidak bisa serta merta langsung memberhentikan Kabareskrim Budi Waseso dari jabatannya saat ada bukti. Melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu bukti tersebut melalui pemeriksaan yang intensif di internal Polri.
Sebelumnya, bekas
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif meminta ketegasan Presiden
Joko Widodo atas dugaan kriminalisasi terhadap penegak hukum yang kali ini
menimpa Komisi Yudisial. Menurut dia, Polri harus melakukan reformasi dengan
mengganti orang-orang yang ingin melemahkan instansi penegak hukum.
Editor : Sasmito Madrim