HEADLINE

Jelang Sidang Putusan MK, Kemenkominfo Siaga Batasi Media Sosial Lagi

Jelang Sidang Putusan MK, Kemenkominfo Siaga Batasi Media Sosial Lagi

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siaga kembali membatasi layanan media sosial, jelang sidang putusan gugatan hasil pemilihan presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni mendatang. 

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pembatasan layanan media sosial akan dilakukan jika mesin pengais konten negatif (AIS) menemukan banyak berita hoaks yang dapat menimbulkan keributan dan adu domba di masyarakat. 

"Jika dikira memang ada konten yang menghasut, memecah belah sama seperti kerusuhan 21-22 Mei kita akan lakukan lagi," kata Ferdinandus. "Tapi itu pilihan terakhir sekali."

"Jadi kondisional sekali, lihat konten, persebarannya, jumlahnya baru kita ambil tindakan."

Ferdinandus Setu menyebut, saat ini Kominfo masih mengawasi konten-konten yang ada di media sosial jelang sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyebut, jika diperlukan, pembatasan akan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat mengingat kondisi yang mendesak. 

"Tidak mungkin kami menyampaikan di permulaan, karena keputusan diambil dalam waktu satu jam dua jam. Dua jam langsung ditindak lanjuti," katanya.

Pernyataan Kemenkominfo ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Kemarin, Wiranto berjanji Pemerintah tak akan membatasi akses media sosial saat sidang penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Insyaallah nggak ada. Tapi kita juga mengimbau masyarakat, jangan sampai juga membiarkan berita-berita yang negatif, yang menyerang opini publik, dibiarkan. Itu kenapa kita perlambat sosmed, karena waktu itu sudah berlebihan. Berita bohong, berita hoaks, yang mengacaukan opini publik," kata Wiranto.

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Pemerintah Janji Tak Akan Batasi Media Sosial Lagi

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat membatasi layanan berkirim gambar dan video di aplikasi pesan dalam jaringan Whatsapp selama 4 hari. Pembatasan dilakukan untuk mencegah kerusuhan meluas pasca penetapan rekapitulasi Pemilihan Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 21-22 Mei lalu. Catatan Kemenkominfo, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.


Editor : Friska Kalia  

  • gugatan Pilpres 2019
  • Mahkamah Konstitusi
  • Media Sosial
  • Hoaks
  • Hoax
  • Kabar bohong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!