BERITA

ICJR: Pemerintah Tak Bisa Sembarang Batasi Medsos, Ada Syaratnya

"Syarat pembatasan hak asasi diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005."

Adi Ahdiat

ICJR: Pemerintah Tak Bisa Sembarang Batasi Medsos, Ada Syaratnya
Ilustrasi: Pembatasan medsos menutup hak berekspresi dan hak memperoleh informasi. (Gambar: Pixabay/Dean Moriarty)

KBR, Jakarta - Menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kementerian Kominfo kembali melontarkan wacana pembatasan media sosial (medsos).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, bahkan menyebut, bila kondisi mendesak pembatasan medsos bisa dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Tidak mungkin kami menyampaikan di permulaan, karena keputusan (pembatasan medsos) diambil dalam waktu satu jam, dua jam. Dua jam langsung ditindak lanjuti," katanya.


Baca Juga: Jelang Sidang Putusan MK, Kemenkominfo Siaga Batasi Media Sosial Lagi


ICJR: Pembatasan Medsos Bertentangan dengan HAM

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak setuju dengan langkah Kementerian Kominfo tersebut.

“Pembatasan layanan media sosial melalui pencekikan akses internet (internet throttling) untuk membatasi berita hoaks semata adalah tindakan yang berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lainnya, seperti berkomunikasi dan bekerja, mengingat media sosial telah berkembang menjadi sarana untuk mencari penghasilan,” sebut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam rilis yang diterima KBR, Kamis (13/6/2019).

“Atas rencana pembatasan tersebut, ICJR kembali mengingatkan bahwa pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.

ICJR kemudian menyampaikan sejumlah argumen untuk menolak pembatasan medsos, yakni:

Pertama, pembatasan medsos bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi publik yang dilindungi konstitusi, tepatnya Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, sejumlah hak asasi seperti hak informasi dan kebebasan berekspresi memang dapat dibatasi pemerintah. Tapi berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi lewat UU No.12 Tahun 2005, pembatasan itu harus diuji lewat three part test, yaitu:

    <li>Pembatasan
    

    harus secara jelas diatur dalam peraturan;

    <li>Pembatasan
    

    harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik;

    <li>Pembatasan
    

    harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional).

Dengan mengacu pada ICCPR, ICJR pun menegaskan bahwa pembatasan medsos tanpa pemberitahuan, sebagaimana yang diungkapkan Plt. Kepala Humas Kominfo, adalah tindakan yang tidak tepat.


Syarat Pembatasan Medsos

Berdasarkan pertimbangan di atas, ICJR merekomendasikan Pemerintah untuk mengaji batasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan dalam three-part test. ICJR menilai pengujian itu penting supaya pembatasan medsos tidak berpeluang merugikan hak dan kepentingan masyarakat yang lebih luas, seperti komunikasi dan aktivitas ekonomi.

Apabila ada suatu keadaan mendesak yang mengharuskan pembatasan medsos atau pembatasan HAM lainnya, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi melalui Keputusan Presiden bahwa negara dalam keadaan darurat.

Apabila negara tidak sedang dalam kondisi darurat namun pemerintah merasa perlu menerapkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut harus diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia.

“Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis,” jelas Anggara.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • ICJR
  • pembatasan medsos
  • media sosial
  • social media
  • Kementerian Kominfo
  • gugatan Pilpres 2019
  • Gugatan Pilpres
  • sidang MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!