BERITA

Kalbar Sahkan Perda Perlindungan Perempuan

"Perempuan dilindungi dari potensi eksploitasi hingga perdagangan manusia. "

Jayanti Mandasari

Kalbar Sahkan Perda Perlindungan Perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Foto: Antara)

KBR, Pontianak - DPRD Kalbar mensahkan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan, Senin (29/6/2015) ini. Perda melindungi perempuan dari berbagai potensi eksploitasi hingga perdagangan manusia. 

Sekda Kalimantan Barat, M.Zeet Hamdy Assovie, menjelaskan Perda ini memberikan peran yang lebih spesifik kepada gubernur maupun instansi pemerintah.


Sementara, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dijajaran pemerintah daerah, diharapkan dapat mengawal kelima perda serta membuat berbagai program untuk memaksimalkan keberadaan perda-perda tersebut.


“Misalnya, kita tidak tahu berapa besar perempuan yang bekerja di perusahaan sawit di Malaysia. Data base-nya itu tidak ada dan kita cek di BNP2TKI pun dia tidak punya. Bahkan, dari kementerian tenaga kerjapun tidak ada," ujar Zeet kepada KBR di Pontianak, Senin (29/6/2015).


Ini masih menjadi kesulitan. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini, gubernur diberikan akses yang sangat kuat,” ujarnya lagi.


Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara, Heldi, pansus perlindungan perempuan DPRD provinsi Kalimantan Barat, melakukan perubahan terkait pihak mana saja yang bertanggunjawab pada pusat pelayanan terpadu (PPT). PPT menjadi unit lembaga atau kerja fungsional yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan.


Senin (29/6/2015) ini, DPRD Kalbar juga mensahkan 4 Perda lainnya. Kelima Raperda itu adalah penyertaan modal pemerintah provinsi Kalimantan Barat pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah, perlidungan anak, perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan perubahan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.


Sementara, sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (raperda) Kalimantan Barat, akan dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif provinsi pada tahun 2015. Sebanyak 6 raperda merupakan usulan pihak legislatif DPRD Kalimantan Barat, sedangkan sisanya merupakan usulan pemerintah provinsi.


Editor: Rio Tuasikal 

  • Perempuan
  • kekerasan
  • kalimantan
  • Perda
  • perdagangan manusia
  • Toleransi
  • petatoleransi_11_Kalimantan Barat_biru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!