BERITA

Resmi Ditahan 20 Hari, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

"Pihak kepolisian yakin mereka punya alat bukti cukup. Tapi kuasa hukum Kivlan menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan."

Adi Ahdiat

Resmi Ditahan 20 Hari, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di Jakarta (13/5/2019). Saat itu Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan makar. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama)

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Mayjen TNI Purnawiran Kivlan Zen, resmi ditahan selama 20 hari atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya, di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Antara (30/5/2019).

Pihak kepolisian yakin mereka punya alat bukti cukup soal kepemilikan senjata api ilegal Kivlan.

Tapi kuasa hukum Kivlan menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan.

"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.


Tuduhan Tidak Sesuai Aturan

Menurut Djudju, hal yang dituduhkan kepada Kivlan tidak sesuai aturan, karena Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djudju menyebut, senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kuasa hukumnya juga menilai Kivlan seharusnya tidak ditahan. "Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta Widhya.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.

"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ujar Djudju.

(Sumber: ANTARA)

 

  • Kivlan Zen
  • Senjata Api Ilegal
  • ancaman pembunuhan
  • pembunuhan tokoh
  • Aksi 22 Mei
  • kerusuhan pemilu
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!