BERITA

Dinas Syariat Islam Aceh: Pemerkosa Ditindak Dengan Hukum Nasional

"Seorang perempuan berusia 25 tahun warga Kota Langsa, Provinsi Aceh terancam hukuman cambuk karena dituduh berselingkuh dengan pria beristri."

Sindu Darmawan

Dinas Syariat Islam Aceh: Pemerkosa Ditindak Dengan Hukum Nasional
dinas syariat islam aceh, pemerkosa hukuman cambuk, qanun pemerkosaan

KBR, Jakarta – Seorang perempuan berusia 25 tahun warga Kota Langsa, Provinsi Aceh terancam hukuman cambuk karena dituduh berselingkuh dengan pria beristri. Tak hanya ancaman cambuk, sebelumnya, perempuan berstatus janda itu juga diperkosa oleh delapan orang yang menggerebeknya saat bersama pria di rumahnya.

Pasca investigasi oleh Lembaga Syariah setempat, keduanya direkomendasikan mendapat hukuman cambuk sebanyak sembilan kali di depan umum karena melanggar aturan syariah. Ancaman sanksi cambuk ini ditentang banyak kalangan di tanah air maupun mancanegara.
Dalam perbincangan di program Reformasi Hukum dan HAM di KBR, Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan mengatakan perempuan korban perkosaan tersebut harusnya mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi, bukan sebaliknya.

“Korban ini butuh pendampingan karena traumanya akan sangat lama, bahkan hingga meninggal. Karena perkosaan merupakan kejahatan luar biasa dan harus mendapat afirmasi, secara hukum, bagaimana ada perhatian dan pemulihan korban yang menjadi bagian penting yang harus dilakukan negara. Karena negara punya tanggung jawab terkait dengan perlindungan kepada korban. Kalau Indonesia selalu menyuarakan tentang access to justice, artinya akses untuk keadilan, bagaimana keadilan untuk korban, untuk perempuan miskin, untuk yang jauh dari akses ini mesti diterapkan,” tutur Masruchah, Senin, (12/5).

Menurutnya, Indonesia memiliki undang-undang terkait dengan bagaimana untuk tidak melakukan diskriminasi atas nama apapun, apalagi diskriminasi terhadap perempuan, yang dikenal dengan UU Nomor 7 tahun 1984. Selain itu ada juga Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPD).

“Ketika kita bicara tentang perempuan korban, kita bisa menggunakan cara dialog dengan aparat penegak hukum, ini bisa. Kalau di daerah itu P2TP2 - Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak- itu punya peran. Bu Linda, Menteri PPA bisa menjelaskan hal ini. Karena, meski tidak punya garis politik langsung karena beda dengan kementerian lain. Tapi dia punya kewenangan secara politik untuk mengingatkan badan-badan di daerah. Bagaimana P2TP2 itu bisa berfungsi dan bisa melakukan koordinasi dengan unit PPA di kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait. Ini harus mendapat afirmasi.”

Sementara itu, Pemprov Aceh juga mengutuk keras aksi perkosaan tersebut. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan perkosaan itu tidak bisa dibenarkan, baik dari segi hukum agama maupun hukum negara.

“Kalau kita lihat lebih dalam, perilaku-perilaku itu bukan hanya bertentangan dengan agama secara normatif, tapi juga nilai-nilai kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan di Kota Langsa beberapa waktu lalu, itu bukan refleksi dari penerapan syariah Islam di kota Langsa. Jadi memang ini ada kaitannya dengan moral, ada kaitannya dengan tindakan asusila dan bertentangan dengan ajaran-ajaran agama,” jelas Syahrizal Abbas melalui sambungan telfon dalam talkshow Reformasi Hukum dan HAM, produksi bersama KBR dan TV Tempo, Senin, (12/5).

Namun, ia berjanji memberikan perlindungan pada korban. “Karena syariat islam juga memberikan jaminan dan perhatian besar kepada korban. Jadi, bukan hanya melihat bahwa ini sebagai orang yang melanggar qanun. Tapi, sebetulnya orang yang melanggar qanun pun itu ada jaminan perlindungan dan jaminan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelanggar itu sendiri dan juga oleh korban terutama dalam hal ini.”
Syahrizal Abbas menolak anggapan sebagian pihak yang menganggap apa yang terjadi di Langsa merupakan implementasi dari penerapan syariah islam di Langsa.

“Jangan dikesankan bahwa apa yang terjadi di Langsa itu seolah-olah qanun syariat Islam yang memberi legitimasi terhadap hal itu. Saya pikir tidak! Itu adalah tindakan-tindakan yang secara syariah juga dikutuk dan diberikan tindakan-tindakan yang bisa memberikan pencegahan dan perlindungan kepada para korban itu. Ini menjadi catatan bagi pemerintah Aceh. Dan kita akan memberikan perlindungan agar korban bisa mendapat jaminan hukum, jaminan psikis dan untuk menghindari dari tindakan negatif dari masyarakat.”

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kata Abbas, saat ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Penyidikan itulah yang akan memastikan korban itu mendapat hukuman atau tidak. Sebagai korban, perempuan itu adalah orang yang berada dalam posisi sulit, bukan orang melakukan upaya aktif dalam konteks tersebut. Semuanya bergantung pada penyidikan di kepolisian. Karena, hingga kini Aceh belum memiliki qanun tentang pemerkosaan. Untuk itu, penggunaan hukuman cambuk dinilai belum tepat.

“Dalam hukum syariah orang yang diperkosa itu tidak dihukum karena tidak melakukan pelanggaran. Aceh belum memiliki qanun tentang pemerkosaan. Tidak ada hukum materiil, bagi pelaku tetap dihukum dengan hukum nasional yang ada. Bukan dicambuk. Bukan berarti karena tidak ada hukum materiil orang yang memperkosa itu bisa bebas, tidak! Itu ada lebih berat lagi, ada sanksi sosial.”

Komnas Perempuan menyambut baik apa yang disampaikan Dinas Syariat Aceh. Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah berharap, Pemprov Aceh bisa merehabilitasi korban dan mendorong pelaku mendapatkan sanksi maksimal, agar tidak terjadi lagi hal yang sama dan menimbulkan efek jera.

“Apa yang disampaikan Pak Syahrizal adalah hal yang menyenangkan. Namun, saya harap Pak Syahrizal mampu mengkomunikasikan hal itu dengan baik. Apakah dengan kepolisian, pemda atau instansi terkait lainnya.”

Permintaan agar pelaku dihukum berat juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Deputi Perlindungan Perempuan Mujiati.

“Saya belum dapat laporan soal kasus itu. Namun, harus ada perlindungan bagi korban dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan,” katanya melalui sambungan telfon.

Kesalahan penafsiran dalam mengartikan penerapan qanun syariat di Aceh disinyalir menjadi penyebab masyarakat tidak memahami tujuan dan maksud dari penerapan qanun. Kepala Dinas Syariat Aceh Syahrizal Abbas menyampaikan, qanun dibuat agar masyarakat Aceh memiliki kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan syariah islam. Ada keistimewaan yang membedakan qanun dengan perda di daerah lain. Ia mengakui ada beberapa kelemahan-kelemahan dalam beleid tersebut. Namun, ia menolak jika qanun disebut bertentangan dan tumpang tindih dengan hukum nasional. Penggerebekan yang dilakukan sejumlah pihak pun tidak dibenarkan karena bukan yang berwenang melakukan itu.

“Akan ada revisi pada qanun yang masih memiliki kelemahan. Intinya apa yang dimuat di qanun itu tidak ada kehendak, tidak ada keinginan untuk melakukan diskriminasi, apalagi marjinalisasi terhadap kaum perempuan. Karena islam sendiri mengangkat dan menjunjung tinggi martabat perempuan. Nabi sendiri mengajarkan agar perempuan ditempatkan dalam posisi yang terhormat karena mereka makhluk mulia yang melahirkan kita. Filosofi itu harus masuk dalam perumusan qanun. Kadang-kadang ada orang menerjemahkan sendiri dalam tatanan praktis qanun itu, sehingga timbullah tafsir-tafsir sendiri dan ini kadang menyulitkan dan itu bertentangan dengan syariah islam.”

Penafsiran yang salah itu, menurut Masruchah, karena cara pandang antara penegak hukum dan pejabat negara. Menurutnya harus ada koordinasi secara nasional untuk mensinkronkan aturan ini agar tidak menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Namun, secara perlindungan terhadap perempuan, Aceh dengan UU Pemerintahan Aceh dan turunannya, qanun soal perlindungan dan pemberdayaan perempuan, itu sudah dimiliki Aceh.

“Di Aceh ada BP3A. Yang punya peran mendorong pelaksanaan P2TP2A, agar korban bisa mendapati keadilan secara baik, dan mengalami kekerasan berlapis. Ini menjadi kekhawatiran dunia agar korban tidak menerima kekerasan berlapis. Ini juga soal anggaran, terutama di daerah, agar pelaksanaan aturan bisa berjalan baik. Ini harus bisa jadi pelajaran di Indonesia agar pelaku bisa jera dan harus dilakukan koordinasi secara nasional. Kapolri harus mengingatkan Kapolda dan agar bisa menerapkan ini di jajarannya. Ini penting dilakukan. Karena Aceh ini otonomi khusus, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional, tidak masalah. Pola pikir ini juga harus kita ingatkan agar masyarakat Aceh tidak salah dalam menerapkan,” pungkasnya.

Editor: Fuad Bakhtiar

  • dinas syariat islam aceh
  • pemerkosa hukuman cambuk
  • qanun pemerkosaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!